Masa berlaku e-KTP seumur hidup
Mungkin banyak yang belum tahu. Namun ternyata, Kartu Tanda Penduduk Elektroknik (e-KTP) masa berlakunya seumur hidup.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mungkin banyak yang belum tahu. Namun ternyata, Kartu Tanda Penduduk Elektroknik (e-KTP) masa berlakunya seumur hidup.
Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Meski demikian, nyatanya sejumlah e-KTP milik warga yang beredar saat ini masih terdapat tanggal kadaluarsanya.
Namun hal tersebut ternyata tak berpengaruh, e-KTP tersebut masih bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis.
Pernyataan Tjahyo Kumolo, diamini oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, M Ali Subri Z melalui Kepala Seksi Teknologi Jaringan Komunikasi Data, Qornelis.
Menurutnya hal itu diberlakukan berdasarkan UU no. 24 tahun 2013 perubahan atas dasar UU no.23 tahun 2006 pasal 64 ayat a, yang berbunyi warga negara Indonesia masa berlaku (e-KTP)nya seumur hidup.
"Iya memang seperti itu, tidak usah diperpanjang lagi," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunsumsel, Minggu (31/1/2016).
Masih terteranya tanggal kadaluarsa di sejumlah e-KTP milik masyarakat.
Menurut Qornelis itu terjadi karena masyarakat rata-rata melakukan perekam data e-KTP tersebut berlangsung pada tahun 2011 hingga 2012, sedangkan UU tersebut baru di terbitkan pada tahun 2013.
"Jadi kalau yang sudah cetak diatas tahun 2013, masa berlaku e-KTPnya sudah berlaku seumur hidup," terangnya.
Meski tidak perlu diperpanjang. Namun Qornelis tidak menghalangi bagi masyarakat yang hendak menukar e-KTPnya dengan yang baru, dan dipersilahkan datang ke Disdukcapil.
"Biasanya yang kita ubah itu jika e-KTPnya mengalami perubahan data, e-KTPnya rusak, atau hilang. Hal inikan tentu mempermudah masyarakat juga, jadi tidak perlu repot-repot lagi memperpanjang KTP," jelasnya.