Jangan Sepelekan Tulisan Kecil Keterangan Produk pada Kemasan Makanan

Masyarakat yang sering berbelanja produk pangan terkadang tidak terlalu memerhatikan tulisan kecil yang tertera di tiap kemasan yang mereka beli.

Tayang:
Dian Ardiahanni/Kompas.com
Selain berisi benda yang mirip kondom, jajanan Kotak Kado ada pula yang berisi benda lain seperti parasut plastik, stiker, permen, dan susu bubuk. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Masyarakat yang sering berbelanja produk pangan terkadang tidak terlalu memerhatikan tulisan kecil yang tertera di tiap kemasan yang mereka beli.

Padahal, tulisan kecil itu memiliki arti dan fungsinya sendiri sebagai informasi yang perlu diketahui oleh konsumen.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari.

Ia lalu mengambil contoh soal jajanan anak mirip alat kontrasepsi dan minuman Magic Wash yang bentuknya menyerupai botol tempat sabun cuci piring.

Dua produk makanan itu sempat jadi perbincangan karena bentuk dan kemasannya yang unik.

"Kalau kedua produk itu, memang tidak terdaftar di Badan POM. Tapi, yang paling penting, masyarakat perlu teliti lihat izinnya itu, kan ada keterangannya. Ada dua macam, izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan Badan POM," kata Dewi kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2016).

Izin PIRT dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Sedangan izin dari Badan POM dikeluarkan oleh BPOM.

Ada dua perbedaan mendasar soal perizinan tersebut yang harus dipahami oleh masyarakat agar tahu jenis barang seperti apa yang telah mereka beli.

Ketentuan izin PIRT, diperuntukkan bagi industri skala kecil yang dapat dilihat dari besaran modalnya, skala produksi, dan cara produksi yang digunakan.

Biasanya, cara memproduksi produk untuk izin PIRT adalah dari produksi manual sampai semi-otomatis menggunakan mesin.

Sedangkan izin dari Badan POM dikeluarkan bagi pemilik usaha yang sudah memproduksi barang dalam jumlah besar, bahkan sampai ekspor ke luar kota atau ke luar negeri.

Mesin yang digunakan adalah mesin otomatis yang memiliki kemampuan produksi dalam jumlah yang besar.

"Ada pembagian, walaupun jenis pangannya sama, bisa PIRT, bisa Badan POM, tinggal skala minimal produksi sama permodalannya. Standar pedoman yang digunakan tidak sama dengan standar skala besar," tutur Dewi.

Dewi memberi contoh produksi kerupuk sebagai industri rumahan. Industri seperti itu cocoknya mendapatkan izin PIRT.

Jika usaha industri kerupuk semakin berkembang dan semakin besar, serta berbagai aspeknya memenuhi standar, maka pemilik dapat mengajukan izin ke BPOM.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved