Mau Bayar Pajak, Arif Malah Ditangkap Polisi
Setelah kedapatan menyelipkan dua lembar upal pecahan Rp 100 ribu ketika membayar pajak mobil di Dispenda Samsat OKU Timur senilai Rp 6.150.000.
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Arif Andrian (30) warga Desa Tambakboyo, Kecamatan Belitang yang selama ini mengedarkan uang palsu (Upal) di wilayah Kabupaten OKU Timur ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur Rabu (27/1) sekitar pukul 12.00.
Setelah kedapatan menyelipkan dua lembar upal pecahan Rp 100 ribu ketika membayar pajak mobil di Dispenda Samsat OKU Timur senilai Rp 6.150.000.
Setelah berhasil menangkap Arif, polisi kemudian langsung menangkap Yulius Saputra (36) warga Desa Sumbersuko Jaya Kecamatan Belitang dua jam kemudian yang merupakan pencetak uang palsu tersebut.
Sementara satu rekan mereka berinisial SL berhasil meloloskan diri yang berperan sebagai pengedar upal tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 60 lembar cetakan Upal yang belum dipotong pecahan Rp. 100 Ribu senilai Rp 12 Juta, tiga lembar upal pecahan Rp 100 Ribu sisa yang sudah diedarkan, dua Unit HP, tiga unit CPU Komputer, satu unit Scanner, tiga Printer, dua Layar Monitor, empat botol pylox merk clear, dua botol tinta warna, satu mouse dan satu keyboard, dua buah flashdisk dan satu buah bluetooth., yang digunakan tersangka dalam melakukan pencetakan upal tersebut.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu paket hemat sabu-sabu dan satu pirek tabung isap.
Ketika diwawancarai Kamis (28/1) kedua tersangka mengakui mencetak dan mengedarkan upal tersebut bersama satu rekan mereka yang saat ini masih buron.
Yulius yang selama ini bekerja di bagian percetakan memanfaatkan peralatan yang ada untuk melakukan ujicoba pencetakan upal bersama dua rekannya.
Setelah beberapa kali dilakukan uji coba ternyata pencetakan berhasil. Untuk memaksimalkan hasil cetakan, Yulius menyemprotkan clear ke upal yang sudah dicetak agar tidak luntur.
Selain itu, untuk mempertajam benang pengaman, Yulius juga menyablonnya sehingga upal cetakannya terlihat seperti asli.
“Awalnya kami mencoba satu kali dan gagal. Setelah saya pelajari. Ternyata cara mencetaknya harus sedikit demi sedikit. discanner terlebih dahulu. Kemudian dibersihkan menggunakan pothoshop kemudian baru di print."
"Setelah itu agar tidak luntur, kertas yang sudah di print dengan uang pecahan Rp. 100 Ribu, di semprot dengan clear agar warnanya tidak luntur. Tahap terakhir adalah penyablonan dibagian benang agar benang pada uang tersebut benar-benar tajam dan terlihat seperti asli.
"Sedangkan untuk kertas saya menggunakan kertas HVS 70 gram dengan merk natural yang dianggap bagus untuk mencetak upal,” kata Yulius menjelaskan.
Dikatakan Yulius, dirinya berperan sebagai pencetak, sementara dua rekannya Arif dan SL yang masih buron bertugas sebagai pengedar.
Dari Rp. 1 Juta Upal mereka membayarnya seharga Rp. 200 Ribu. Untuk metode pengedaran dia mengaku tidak memperdulikanya karena semuanya diserahkan kepada kedua rekannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/dua-tersangka-pencetak-dan-pengedar-uang-palsu-yang-berhasil-diamankan-satreskrim-polres-oku-timur_20160128_195110.jpg)