Diduga Aniaya Murid, Oknum Guru Ini Akhirnya Diamankan

Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang oknum guru di SMP Az Zahra yang bernama IS (30) terhadap siswanya yang SH (12), beberapa waktu yang lalu

TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
IS saat diamankan di Polresta Palembang 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang oknum guru di SMP Az Zahra yang bernama IS (30) terhadap siswanya yang SH  (12), beberapa waktu yang lalu ini, tampaknya melalui titik terang.‎

Setelah melakukan proses penyelidikan serta melengkapi barang bukti.

IS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polresta Palembang oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Palembang.

"Yang bersangkutan memang resmi kita tetapkan sebagai tersangka. Kemarin (27/1/2016) kita jemput dikediamannya, dan sekarang masih kita mintai keterangan oleh penyidik," ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede saat dibincangi Tribunsumsel, Kamis (28/1/2016).‎

Menurut Maruly, yang bersangkutan ditahan atas dasar dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban atau siswa tersebut mengalami patah rahang.

"Baru bisa kita jemput, karena selama ini kami masih dalam proses melengkapi alat bukti. Jika terbukti, tersangka bisa dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan undang-undang perlindungan anak. Laporan tetap akan kita proses, sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.‎

Sementara IS, saat ini masih diamankan petugas piket Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang.

Walaupun sudah diamankan, Ibnu Sina masih enggan berkomentar tentang kasus yang menjeratnya tersebut.

Ia masih diam seribu bahasa ketika awak media mencoba mengkonfirmasi atas apa yang telah dilakukannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved