Kejaksaan Kayuagung Fokus Mengawasi Pembangunan Desa
Jadi kades tidak boleh keluar dari aturan atau prosedur yang ada, kita tidak ingin karena banyak dana yang dikelola kades.
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kayuagung, Viva Hari Rustaman mengatakan, pihaknya akan fokus melakukan pengawasan penggunaan alokasi dana desa (ADD) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Mengingat dana yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemeintah Daerah (Pemda) cukup besar, Selasa (26/1/2016).
“Dana desa di wilayah OKI sekarang ini cukup besar bila dibandingkan tahun 2015 lalu, dan di tahun 2016 ini harus dilakukan pengawasan dalam penggunaanya,” kata Viva yang berharap jangan sampai kepala desa (kades) dan perangkatnya, salah dalam menggunakan dana desa, sehingga pada akhirnya akan berhadapan dengan hukum.
Selama ini dana desa hanya Rp 150 juta sampai Rp 200 juta untuk per desa. Baru dana sebesar itu, banyak kepala desa yang bermasalah dalam merealisasikan dana desa. Apalagi saat ini setiap desa mendapat alokasi kurang lebih Rp 500 juta per desa.
“Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKI, dalam rangka melakukan sosialisasi kepada Para kades dalam menggunakan ADD,” ujar Viva.
Sosialisasi yang akan dilakukan bersama BPMPD nanti, tutur Viva, pihaknya akan memberikan pencelasan dan pemahaman kepada para kades, bahwa dalam penggunaan dana desa tersebut ada aturannya.
“Jadi kades tidak boleh keluar dari aturan atau prosedur yang ada, kita tidak ingin karena banyak dana yang dikelola kades, maka banyak pula kades yang bermasalah dengan hukum karena salah dalam merealisasikan dana desa,” tegas Viva pada wartawan.
Bupati OKI H Iskandar SE saat itu pada wartawan, berharap desa dapat mengelola dana desa sesuai dengan aturan dan APBdes yang sudah disusun, dana desa yang sudah disalurkan ke kas Pemkab OKI, agar desa-desa penerima untuk mencairkanya.
“Dana desa harus digunakan tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan. Ini perlu kami sampaikan sekarang agar di kemudian hari tidak menjadi permasalahan hukum bagi kepala desa, pejabat Pemda ataupun pihak yang berhubungan dengan dana desa,” harap Iskandar yang meminta kepada petugas pembuat laporan jangan takut untuk bertanya kepada petugas pendamping maupun di pemerintah dasa demi kelancaran.
Terpisah, Kepala BPMPD OKI, Hj Jursula SSos mengatakan, dana desa untuk Kabupaten OKI yang bersumber dari APBN tahun 2016 sebanyak Rp 209 M, untuk 314 desa yang tersebar di 18 kecamatan di Bumi Bende Seguguk, dengan dana desa tersebut, setidaknya satu desa mendapat alokasi kurang lebih Rp 500 juta.
“Alokasi dana desa dari pusat untuk tahun ini meningkat, tahun 2015 yang lalu, OKI mendapat jatah Rp 80 M, sementara tahun ini Rp 209 M. Dari masing-masing desa bisa dapat dana minimal Rp 500 juta,” kata Nursula itu sudah ditambah dengan dana APBD sebesar Rp 29 M.
Kenaikan alokasi dana desa yang diterima mengacu pada target pemerintah pusat bahwa pada 2016 total besaran dana desa mencapai sekitar 7 persen dari APBN. “Tahun 2017 kan ditargetkan dana desa 10 persen dari APBN, sedangkan tahun lalu baru tiga persen, sehingga pada 2016 masuk 7 persen ,” ujar Nursula.
Mengenai peruntukan, Nursula menyebutkan, dana desa untuk tahun mendatang tidak jauh berbeda dengan saat ini yang diarahkan lebih banyak untuk pembangunan infrastuktur dasar seperti infrastruktur desa, serta sarana umum lainnya.
“Sisanya baru dapat dimanfaatkan untuk arah pemberdayaan atau penguatan ekonomi masyarakat desa,” ungkap Nursula yang meminta kepada perangkat desa dan kepala desa serta masyarakat untuk bekerja sama yang baik dan jangan saling mencari kesalahan.
Dengan bertambahnya dana desa, pihaknya optimisti untuk peningkatan pembangunan dari desa, akor sesuai dengan visi dan misi Bupati OKI H Iskandar SE yang mengharapkan pembangunan dimulai dari pelosok desa. Dengan itu, pemerintah bisa mengentaskan kemiskinan dengan didukung transportasi jalan petani lancar sehingga dapat membawa hasil petani ke kota untuk dijual.
Mengenai laporan dan pelaksanaan kerja aparrat desa untuk menjalan dana desa. Pemerintah desa sudah ada tenaga pendamping yang sudah terlatih untuk bertanggungjawab laporan mengenai dana desa.
“Dengan adanya sarjana pendaping, desa sudah dilibatkan mulai awal Januari 2016, dana desa tidak diberikan sekaligus kepada 314 desa di Kabupaten OKI, tetapi dibagi menjadi tiga tahap yakni, tahap pertama mendapatkan 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen,” urai Nursula. (Mat Bodok)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kajari-kayuagung-viva-hari-rustaman_20160127_102316.jpg)