Meski Bolak-balik Masuk Penjara, David dan Apriyadi Tak jera Juga Lakukan Penodongan

Bolak-balik keluar masuk jeruji besi, tampaknya tak membuat David (29), warga Lorong kelekar Kecamatan Seberang Ulu (SU) II‎ dan Apriyadi (29), warga

TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
David dan Apriyadi saat diamankan di Polresta Palembang 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bolak-balik keluar masuk jeruji besi, tampaknya tak membuat David (29), warga Lorong kelekar Kecamatan Seberang Ulu (SU) II‎ dan Apriyadi (29), warga ‎Jalan Perindustrian II Lorong Panukal Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami ini jera.

Kawananan pelaku copet dan penondongan ini, terus beraksi dan membuat resah masyarakat di kota Palembang.

Hingga akhirnya, atas laporan yang dibuat oleh ‎Noviana (30) warga Lorong Damai Kelurahan 13 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II, membuat polisi bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap keduanya saat tengah bersantai Ria di kawasan 18 Ilir, Minggu (24/1/2016) malam. Tak hanya harus dibui, keduanyapun harus menahan sakit, karena di kaki mereka tertanam timah panas polisi.

Menurut Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Palembang, AKP Robert P Sihombing mengatakan, sepak terjang kawanan pelaku spesialis terbilang sadis. Bagaimana tidak, mereka tak segan-segan untuk melukai korbannya bila melakukan perlawanan.

Hal itu juga yang terjadi pada Noviana. Beberapa waktu yang lalu, karena mencoba melakukan perlawanan saat ditodong di atas angkutan umum KM 5-Ampera‎ yang saat itu tengah melintas di Jalan Jenderal Sudirman, lengan kanan wanita tunawicara ini harus mengalami luka, setelah disayat oleh pelaku. Setelah melakukan aksinya itu, para pelaku dengan santai turun dari atas angkutan umum, dan berlari menuju ke kawasan 18 Ilir.

"Jadi mereka ini sekali beraksi beranggotakan tiga orang. Satu rekannya yang lain, berinsial SA (30) masih dalam pengejaran," ujarnya saat dibincangi Tribunsumsel, Senin (25/1/2016).

Tak hanya kedua pelaku yang diamankan. Bersama mereka turut pula diamankan barang bukti berupa, pisau yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta buku harian milikkorban yang saat itu turut diambil pelaku.

"Mereka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved