Ketua MPR: Cakupan UU Pemberantasan Terorisme Akan Diperluas

Pemerintah dan pimpinan lembaga tinggi negara sepakat untuk memperluas cakupan Undang-Undang Nomor 15/2003

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua MPR Zulkifli Hasan 

TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah dan pimpinan lembaga tinggi negara sepakat untuk memperluas cakupan Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Perluasan cakupan diharapkan memperkuat pencegahan terjadinya aksi terorisme di Indonesia.

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menuturkan, kesepahaman itu dicapai karena pentingnya meningkatkan pencegahan aksi terorisme.

Akan tetapi, Zulkifli menyatakan, masih akan dibahas lagi apakah perluasan cakupan UU itu akan dikonkretkan melalui revisi atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Sepaham, apakah melalui perppu, apakah melalui revisi undang-undang. Revisi undang-undang kan lama, perlu waktu. Kalau dianggap mendesak, banyak teror, bisa perppu," kata Zulkifli, seusai menghadiri rapat konsultasi bersama Presiden dan pimpinan lembaga tinggi negara, di Istana Negara, Selasa (19/1/2016).

Zulkifli menilai UU Terorisme sudah cukup memadai. Namun, ia juga setuju dengan wacana untuk menyempurnakan UU tersebut.

Dalam rapat konsultasi bersama Presiden, kata Zulkifli, usulan perluasan cakupan UU itu di antaranya adalah penindakan terduga teroris, peran serta masyarakat dan daerah dalam pencegahan aksi teror, penambahan hukuman, serta pengaturan warga negara Indonesia yang kembali dari Suriah.

"Undang-Undang sudah memadai, tetapi perlu perluasan, dilengkapi," kata Zulkifli.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved