DRPD PALI Menilai Gaji Rp 300 Ribu Per Bulan TKS Tidak Manusiawi
Kebijakan eksekutif dalam hal ini sekretariat daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memotong gaji Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) di tahun
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ari Wibowo
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Kebijakan eksekutif dalam hal ini sekretariat daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memotong gaji Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) di tahun 2016 menjadi Rp 300 ribu per bulan, ditentang kalangan legislatif di Bumi Serapat Serasan.
Seperti dikatakan wakil ketua DPRD Devi Harianto SH, MH agar pemerintah melihat dari sisi kemanusiannya tehadap gaji para TKS yang mengabdi di Daerah Otonomi Baru (DOB) ini.
"Kita lihat sisi kemanusiannya, mana mungkin uang Rp 300 ribu, bisa mencukupi biaya hidup mereka sehari," kata Politisi Partai Demokrat ketika dihubungi Tribun melalui handphone, Minggu(17/1/2016).
Dia menambahkan, pihaknya akan memperjuangkan dan menjamin agar gaji TKS tetap semulanya yang berkisar Rp 600 ribu per bulan. Menurutnya defisit anggaran bukan menjadi alasan untuk memangkas gaji TKS.
"Defisif anggaran jangan menjadi alasan untuk memotong gaji TKS, uang Rp 600 ribu saja, saya kira tidak cukup untuk biaya hidup mereka, apalagi dipotong menjadi Rp 300 ribu, ini sangat tidak manusiawi," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI, Amiruddin Tjikmat, S.Sos, M,Si memastikan anggaran gaji TKS di potong menjadi 50 persen untuk tahun 2016.
"Dari hasil rapat dengan bupati dan jajaran Pemkab PALI, anggaran TKS tahun 2016 ini dipotong 50 persen, tahun sebelumnya(2015) dianggarkan Rp 37 miliar pertahun untuk membayar gaji lebih dari 6 ribu TKS, di tahun 2016 menjadi 18,5 miliar," ungkap Amiruddin.
Meskipun gaji TKS di potong, Amiruddin, menegaskan tidak ada pengurangan TKS. Namun, gaji TKS perbulan hanya Rp 300 ribu, dan dibayar per triwulan.
"Kita pastikan tidak mengurangi TKS atau merumahkan mereka, kita cuma memotong anggaran untuk menutupi devisit atau utang kepada pihak ketiga (kontraktor dan bendahara) sebesar Rp 84 miliar untuk dibayar menggunakan APBD tahun 2016," sambung Amiruddin.
"Jadi efek-efek menutupi utang itu, kita lakukan efisiensi anggaran, tidak hanya gaji TKS di potong, PNS juga agar dikurangi kegiatan seperti DL (Dinas Luar) ini semua untuk menutupi utang," jelas Amiruddin.