Pemilik dan Tenaga Medis Chiropractic First Jadi Tersangka Malapraktik Allya Sisca

Dia diduga melanggar enam ketentuan undang-undang.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Kombes Pol Krishna Murti 

Begitu juga dengan Kan Wai Ming, kepolisian pun masih mememburunya.

"Sementara, kami mendapat informasi yang bersangkutan (Randall Cafferty,-red) masih berada di Indonesia. Kalau ditangkap di Indonesia, 1000% akan di proses di Indonesia," kata dia.

Atas tindak pidana itu, Randall dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Pasal 191 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian Pasal 83 dan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juncto Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan Pasal 359 KUHP.

Sementara itu, Kan Wai Ming, dijerat Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 185 juncto Pasal 42 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Serta pasal 42 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved