'Singa, Monyet dan Manusia Pohon' Adukan Dua Poin Soal Putusan Hakim Parlas Nababan

Perataruan tentang kehutanan merupakan peraturan yang lex specialis.

Editor: Weni Wahyuny
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Aksi protes putusan hakim PN Palembang 

Menurutnya, pihaknya berharap KY dapat menindaklanjuti laporan ini.

Sekaligus nantinya bisa memberi kepastian kepada masyarakat yang sudah kadung kecewa terhadap putusan Parlas cs ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Parlas Nababan memutus PT.BMH tidak bersalah atas terbakarnya sebagian besar wilayah Sumatera.

Pengadilan menilai PT.BMH juga dirugikan atas kebakaran tersebut.

Selain itu pengadilan mempercayai argumen PT.BMH bahwa kebakaran berawal dari lahan warga, yang merembet ke lahan PT.BMH.

KLHK pun langsung mengajukan banding, setelah hakim Parlas Nababan membacakan putusannya yang kontroversial itu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved