Kasus "Papa Minta Saham", Polri Tidak Usut Pidana Umum

untuk delik umum juga sudah dikaji, hasilnya juga belum memenuhi persyaratan pidana.

Editor: Weni Wahyuny
RODERICK ADRIAN MOZES
Presiden Joko Widodo didampingi Ketua DPR Setya Novanto (kanan) tiba di ruang Nusantara IV gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015). Pertemuan Presiden Jokowi dan DPR ini akan membahas sejumlah isu, salah satunya terkait pencalonan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kepala Polri. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - ‎Mabes Polri tidak mengusut pidana umum kasus "papa minta saham" yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto atau Setnov.

Menurut Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, kasus tersebut ‎sudah benar ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Sementara dari hasil kajian para ahli, dinyatakan tidak ada tindak pidana umum yang dilanggar.

"‎Kami sudah kaji dengan para ahli, kasus-kasus ini tindak pidana umumnya belum sempurna. Kalau itu dibuat pencemaran nama presiden, itu kan delik terhadap presiden sudah dicabut oleh MK. Jadi harus delik umum," tutur Badrodin, Jumat (8/1/2016) di Mabes Polri.

Badrodin melanjutkan ‎sementara untuk delik umum juga sudah dikaji, hasilnya juga belum memenuhi persyaratan pidana.

"Yang membuat ini ke publik kan bukan SN (Setya Novanto) tapi dari proses MKD, dari rekaman itu," tegasnya.

Sementara itu apabila dikenakan penipuan dari sisi freeport, juga pidananya belum sempurna. Sehingga menurut jenderal bintang empat itu, memang sudah tepat ditangani Jampidsus di Kejagung.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved