Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 30 Persen

Rencana kenaikan iuran tersebut diperkirakan akan naik hingga 30 persen.

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, Dr Sudarto KS, AAK saat di Kantor BPJS Kesehatan Jalan R Sukamto, Jumat (8/1). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Di tahun ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, akan segera menaikan iuran kepesertaan.

Rencana kenaikan iuran tersebut diperkirakan akan naik hingga 30 persen.

Untuk tarif iuran saat ini yaitu tingkat satu anggota membayar per bulan sebesar Rp 59,500, tingkat dua sebesar Rp 42,500 dan tingkat tiga sebesar Rp 19,500.

"Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini masih dalam tahap pembahasan. Besaran kenaikan iuran yang akan naik ditentukan oleh regulator atau pemerintah pusat dan kita masih menunggu Perpres (Peraturan Presiden)," ujar Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, Dr Sudarto KS, AAK saat di Kantor BPJS Kesehatan Jalan R Sukamto, Jumat (8/1).

Ia mengatakan, wacana kenaikan iuran kepesertaan tersebut sudah cukup lama.

Berdasarkan perhitungan sebelumnya, kenaikan bisa mencapai 30 persen, namun jumlah tersebut akan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Harapannya besaran premi yang baru dapat segera berlaku. Karena menyesuaikan dengan kebutuhan pembayaran ke sejumlah operator seperti, RS, Puskesmas, Klinik, dan sebagainya

"Rencana kenaikan iuran ini dilakukan mengingat besaran premi yang berlaku saat ini belum ideal. Artinya, antara iuran yang dibayar anggota dengan pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan belum sebanding. Tarif iuran yang saat ini berlaku tidak mencukupi untuk pelayanan kami yang sangat luas," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved