Suap Musi Banyuasin
Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Masa Tahanan Pahri Azhari dan Istri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan Lucianty.
Penulis: M. Syah Beni | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan Lucianty.
Keduanya akan mendekam di rutan Polda Metro Jaya hingga 40 hari ke depan.
"PA dan L diperiksa sebagai tersangka dan perpanjangan penahanan 40 hari terhitung 7 Januari hingga 15 Februari 2016," ujar Yayuk Andriati PLH Kabiro Humas KPK saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Rabu, (6/1/2016).
Perpanjangan masa tahanan ini menurut Yayuk dikarenakan berkas perkara keduanya belum dirampungkan.
Kedua tersangka telah menandatangani berita acara perpanjangan masa tahanan di gedung KPK.
"Setelah rampung (berkas perkara)nanti akan dikabari apakah disidangkan di Palembang atau Jakarta. Tunggu saja," terangnya.
Selain Pahri Azhari dan Lucianty, KPK juga memperpanjang masa tahanan empat pimpinan DPRD Muba yaitu Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri.
" Empat pimpinan DPRD RI, IH, DAH, AIF sudah perpanjangan mulai 4 Januari sampai 12 Februari 2016," tambah Yayuk
Enam orang yang saat ini menjalani pemeriksaan di KPK merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Kasus ini mencuat saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 malam.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar dari DPRD Muba, Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.
Keempatnya bahkan telah menjalani masa hukuman di rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang.
Dari fakta persidangan, sebelum tertangkap tangan para 45 anggota DPRD Muba telah menerima uang panjar suap sebesar Rp 2,65 miliar. Uang ini bersumber dari istri bupati.
Terjadinya transaksional antara legislatif dan eksekutif diawali oleh DPRD yang meminta uang komitmen pembahasan APBD senilai Rp 20 miliar dari jumlah APBD Muba sebesar Rp 2,6 triliun.
Setelah tawar-menawar dengan pihak eksekutif disepakati uang suap sebesar 17,5 miliar.
