Adanya Tuduhan Oknum Dishub Ancam Sopir Surat Tilang, DPRD Panggil Kadishub
"Kita akan melayangkan surat untuk Dishubkominfo, untuk menanyakan terhadap oknum penjabat Dishubkominfo yang dituduh memakan uang tilang dari para s
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ari Wibowo
TRiBUNSUMSEL.COM, PALI - Terkait adanya tuduhan oknum Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menggelapkan uang tilang dari para sopir truk.
Membuat DPRD Kabupaten PALI geram dan akan memanggil kepala Dishubkominfo, untuk menanyakan hal tersebut kepada yang bersangkutan.
Pernyataan itu, disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Devi Harianto SH, MH ketika dijumpai Tribun di ruang kerjanya, di Jalan Pian, Komperta Pendopo.
"Kita akan melayangkan surat untuk Dishubkominfo, untuk menanyakan terhadap oknum penjabat Dishubkominfo yang dituduh memakan uang tilang dari para sopir," kata politisi Partai Demokrat, Rabu(6/1)
Dia mengatakan, DPRD berhak untuk memanggil Dishubkominfo sebagai fungsi pengawasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Bumi Serapat Serasan.
"DPRD berhak melakukan pengawasan terhadap eksekutif, khususnya SKPD di Kabupaten lain, ini adalah fungsi DPRD, seperti pengawasan, legellisasai dan penganggaran," ujar Devi.
Lanjut Devi, Nanti jika ada unsur pelanggaran pidana maka, pihak penegak hukum lah yang akan menindak lanjutnya, terkait tuduhan itu.
"Kalau ada pelanggaran pidana, unsur pengelapan, penipuan di tubuh Dishubkominfo, maka yang berhak mengusut tuntas pihak penegak hukum dalam hal ini, kepolisian dan kejaksaan," jelas Devi.