Mulai 1 Januari 2016, UMK Palembang jadi Rp 2.294.000

Berdasarkan Surat Ke­putusan (SK) Gubernur Sumsel, mulai 1 Ja­nuari 2016 Upah Minimum (UMK) Kota Palem­bang menjadi Rp 2.294.000

surya/sutono
Massa buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) saat berunjuk rasa di depan Kantor Pemkab Jombang, menuntut kenaikan UMK setara KHL versi buruh Rp 2,7 juta. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Defri Irawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Berdasarkan Surat Ke­putusan (SK) Gubernur Sumsel, mulai 1 Ja­nuari 2016 Upah Minimum (UMK) Kota Palem­bang menjadi Rp 2.294.000, dengan diteta­pkannya UMP tersebut tidak ada alasan la­gi bagi pengusaha untuk tidak mengikuti ­aturan UMK yang telah disepakati.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis)­ Tenaga Kerja Kota Palembang, Isnaini Ma­dani pada Tribun Sumsel (28/12). Menurut­ ia setelah menunggu beberapa pekan akhi­rnya UMK Kota Palembang telah ditandatan­gani Gubernur Sumsel untuk diterapkan mu­lai 1 Januari 2016.

" Alhamdulillah sudah keluar seminggu la­lu, mulai awal tahun 2016 besar UMK Rp 2­.294.000, nominal tersebut harus segera ­dipatuhi oleh pengusaha sesuai kesepakat­an bersama pemerintah dengan Apindo," te­rang Isnaini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved