Mulai 1 Januari 2016, UMK Palembang jadi Rp 2.294.000
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel, mulai 1 Januari 2016 Upah Minimum (UMK) Kota Palembang menjadi Rp 2.294.000
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Defri Irawan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel, mulai 1 Januari 2016 Upah Minimum (UMK) Kota Palembang menjadi Rp 2.294.000, dengan ditetapkannya UMP tersebut tidak ada alasan lagi bagi pengusaha untuk tidak mengikuti aturan UMK yang telah disepakati.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Kota Palembang, Isnaini Madani pada Tribun Sumsel (28/12). Menurut ia setelah menunggu beberapa pekan akhirnya UMK Kota Palembang telah ditandatangani Gubernur Sumsel untuk diterapkan mulai 1 Januari 2016.
" Alhamdulillah sudah keluar seminggu lalu, mulai awal tahun 2016 besar UMK Rp 2.294.000, nominal tersebut harus segera dipatuhi oleh pengusaha sesuai kesepakatan bersama pemerintah dengan Apindo," terang Isnaini.