Uang Hasil Curanmor Dinda Digunakan Untuk Kumpul Kebo
"Jadi, dari penuturan tersangka ini, uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk kumpul kebo. Ia kerap membelikan sesuatu kepada pacarnya," kata Aldi
Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus
TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN - Rizki Aulia Marpaung alias Dinda (19) warga Gg Panen, Tembung, Percut Seituan yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor akhirnya diringkus tanpa perlawanan, Jumat (25/12/2015) dinihari. Selama ini, tersangka kerap berpindah-pindah tempat menghindari kejaran petugas.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Medan, Komisaris Aldi Subartono, usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, biasanya tersangka membeli narkoba. Selain itu, tersangka kerap menemui kekasih gelapnya.
"Jadi, dari penuturan tersangka ini, uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk kumpul kebo. Ia kerap membelikan sesuatu kepada pacarnya," kata Aldi, Jumat siang.
Aldi mengatakan, dari laporan yang ada selama ini, tersangka sudah lebih dari dua kali beraksi. Ia kerap mencuri kendaraan bermotor yang ditinggal pemiliknya.
"Sebelum mencuri, biasa tersangka ini berkeliling terlebih dahulu. Setelah yakin situasi sepi, tersangka pun mengendap-enap masuk ke rumah korbannya dengan membawa kunci T," ungkap mantan Kapolsekta Sunggal ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung Aldi, sepeda motor curian dijual dengan harga rata-rata Rp1 juta sampai Rp2,5 juta per unitnya. Untuk saat ini, Unit Pencurian Kendaraan Bermotor (Unit Ranmor) Sat Reskrim masih menyelidiki dimana tersangka menjual motor curian tersebut.
(ray/tribun-medan.com)