Suap Musi Banyuasin
Pengacara Minta Pahri Azhari Segera Disidangkan
"Kita ingin segera di gelar persidangan, biar segera ada kepastian hukum terhadap klien kami, sehingga tidak berlarut-larut,"kata Febuar, Kamis (24/12
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, - Penasehat hukum atau pengacar tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Muba 2013 dan 2014, Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan istri (Lucyanti Pahri) Febuar Rahman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melengkapi berkas perkara kliennya dan menyidangkannya segera.
"Kita ingin segera di gelar persidangan, biar segera ada kepastian hukum terhadap klien kami, sehingga tidak berlarut-larut,"kata Febuar, Kamis (24/12/2015).
Febuar mengatakan, hal itu untuk menghindari dugaan kasus Pahri dan istri politis ataupun sebagainya. Menurutnya, pihaknya akan berusaha menyampaikan ke penyidik KPK saat pemeriksaan lanjutan.
Diungkapkan Febuar, dirinya yakin jika sidang digelar pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti yang ada, dan menyakinkan kliennya tersebut tidak bersalah.
"Soal hasil, kita lihat saja nanti, dengan fakta-fakta persidangannya,"tegas Febuar.
Dijelaskan Febuar, sejak kliennya tersebut ditahan pihak KPK yang dititipkan di ruang tahanan Polda Metro Jaya Jakarta, hingga saat ini hilang "lost" komunikasi.
"Kakak (saya) belum ketemu lagi, sejak beliau (Pahri dan Lucy) ditahan KPK,"tukasnya
