Terbukti Sebabkan Kebakaran Hutan, PT Tempirai dan 23 Perusahaan Dijatuhi Sanksi oleh Pemerintah

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan inisial 23 nama perusahaan yang sudah diberikan sanksi akibat terbukti menyebabkan kebakaram

TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
TINJAU KEBAKARAN LAHAN - Presiden RI Joko Widodo bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo , Kapolri Jenderal Pol Badarudin Haiti, Menteri PU Basuki Hadimujono dan Gubernur Sumsel Ir Alex Noerdin meninjau langsung titik api di Desa Geronggong, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (6/9/2015). Penanggulangan kabut asap akan lebih ditingkatkan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan inisial 23 nama perusahaan yang sudah diberikan sanksi akibat terbukti menyebabkan kebakaram hutan di Sumatera Selatan dan Kalimantan.

Sementara itu, 33 perusahaan lainnya hingga saat ini masih dalam proses penyidikan kementerian.

"Kalau ada kasus pidana, sanksi administrasi akan pararel dengan pidana. Maka koordinasi kami dengan Polri akan sangat kuat," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (21/12/2015).

Kementerian memberikan sanksi pencabutan izin terhadap 3 perusahaan, pembekuan izin terhadap 16 perusahaan, dan paksaan pemerintah untuk menguasai lahan terhadap 4 perusahaan.

Berikut daftar inisial perusahaan berserta jenis sanksi yang diberikan:

Pencabutan hak pengusahaan hutan
HSL (Riau)

Pencabutan izin lingkungan
1. DHL (Jambi)
2. MAS (Kalimantan Barat)

Paksaan pemerintah untuk menguasai lahan
1. WKS (Jambi)
2. IHM (Kalimantan Timur)
3. KU (Jambi)
4. BSS (Kalimantan Barat)

Pembekuan Izin
1. BMH (Sumatera Selatan)
2. SWI (Sumatera Selatan)
3. SRL (Riau)
4. PBP (Jambi)
5. BMJ (Kalimantan Barat)
6. IFP (Kalimantan Tengah)
7. TKM (Kalimantan Tengah)
8. KH (Kalimantan Tengah)
9. DML (Kalimantan Timur)
10. SPW (Kalimantan Tengah)
11. HE (Kalimantan Tengah)
12. WAJ (Sumatera Selatan)
13. RPP (Sumatera Selatan)
14. LIH (Riau)
15. TPR (Sumatera Selatan)
16. BACP (Kalimantan Utara)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved