PILKADA SERENTAK

Tak Ada Gugatan di MK, KPU PALI Bakal Rapat Pleno Tetapkabn Paslon Bupati Terpilih

"Batas waktu untuk menggugat di MK, 24 jam setelah rapat pleno rekapitulasi ‎suara di tingkat Kabupaten PALI, 16 Desember 2015 lalu. Hingga Minggu ini

zoom-inlihat foto Tak Ada Gugatan di MK, KPU PALI Bakal Rapat Pleno Tetapkabn Paslon Bupati Terpilih
TRIBUNSUMSEL.COM/ARI WIBOWO
Ketua KPU Kabupaten PALI, H Hasyim.

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Ariwibowo

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Tidak adanya gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati PALI di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten PALI ‎beberapa waktu lalu.

‎Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI, akan melanjutkan tahapan rapat pleno menetapkan Paslon bupati Kabupaten PALI, Heri Amalindo - Ferdian Andreas Lacony (HAFAL).

"Batas waktu untuk menggugat di MK, 24 jam setelah rapat pleno rekapitulasi ‎suara di tingkat Kabupaten PALI, 16 Desember 2015 lalu. Hingga Minggu ini(20/12) tepatnya pukul 11.00 tidak ada gugatan Paslon bupati PALI yang menggugat di MK," kata Ketua KPU Kabupaten PALI, H Hasyim, Minggu(20/12).

Dia mengatakan, dengan tidak ada gugatan dari Paslon bupati PALI‎, baik itu di KPU RI maupun di MK maka, pihaknya akan mengelar rapat pleno penetapan Paslon Bupati terpilih.

"Dari beberapa surat gugatan di KPU RI dan MK, tidak ada gugatan dari Paslon Bupati PALI. Kalau SDM (Sumber Daya Manusia) sekretariat KPU PALI dan gedung atau tempat(rapat pleno) sudah siap, tanggal 22 Desember 2015, kita akan menggelar rapat pleno penetapan Paslon bupati terpilih," ujar Hasyim.

Lanjut Hasyim, walaupun saat ini pihaknya masih mencari gedung untuk mengelar rapat pleno. Namun, ia memastikan rapat pleno penetapan Paslon bupati terpilih akan di gelar di Bumi Serapat Serasan,

"Kita cari tempat, entah itu di gedung Pesos atau Arsendora Komperta Pedopo, yang pasti rapat pleno penetapan Paslon terpilih di Kabupaten PALI," ungkap Hasyim ketika dihubungi Tribun melalui via handphone.

Ia menambahkan, ‎jika ada Paslon Bupati Sukarman - Almarizan (SUKA) maupun Eftiyani - Muktar Jayadi (YaMu) yang menggugat tidak berlaku lagi karena batas waktu gugatan sudah ditutup.

"‎Kalau ada Paslon bupati yang menggugat tidak berlaku lagi, karena batas gugat sudah berakhir," jelas Hasyim, seraya mengatakan dirinya masih di Jakarta usai mengecek surat masuk gugatan di MK dan KPU.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved