Beritahu Anak Sakit, Re Malah Dicekik Oknum Anggota Brimob

Wanita ini mengaku dianiaya oleh mantan suaminya He alias Da (34) yang notabene seorang aparat kepolisian yang bertugas di satuan brimob.

BANGKA POS/ANTHONI
Ra wanita yang melaporkan Da, oknum Brimob mantan suaminya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peristiwa malang dialami Re (32).

Wanita ini mengaku dianiaya oleh mantan suaminya He alias Da (34) yang notabene seorang aparat kepolisian yang bertugas di satuan brimob.

Re mengadu ke Propam Polda Bangka Belitung, Jumat (30/11/2015) lalu.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan dan Anak Reskrim Polres Pangkalpinang, Senin (14/12/2015),

"Tadinya saya laporkan ke Polda, tapi tiba-tiba hari ini ada panggilan dari Polres Pangkalpinang."

"Mereka bilang laporan saya dilimpahkan ke Polres," ujar Re usai dimintai keterangan di Polres Pangkalpinang, Senin siang.

Perempuan yang tinggal di Sungailiat Kabupaten Bangka, itu mengaku dicekik dan diancam mantan suaminya.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kediaman orangtua angkat Da di kawasan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam Pagkalpinang Bangka Belitung, Jumat (30/11/2015) silam.

Kala itu, perempuan berkerudung bermaksud memberi kabar bahwa putri mereka tengah sakit.

Namun kedatangannya justru membuat Da emosi hingga nekat mencekik leher sang mantan istri.

"Saya telepon-telepon nggak diangkat, lalu saya ke rumah orangtua angkatnya mau bilang kalau anaknya sakit setelah jatuh di kamar mandi, tapi dia justru marah lalu mencekik dan mendorong-dorong saya. Saya berusaha lari tapi dia (Da, red) terus mengejar," ujarnya.

Re mengaku mantan suaminya itu telah memintanya untuk mencabut laporan, namun ia menolaknya.

Ia berkeras melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.

Menurut Re, laporan yang dibuatnya sebagai pembelajaraan bagi anggota kepolisian lain agar tak semena-mena, sekalipun sudah bercerai.

"Dia (Da, red) belum minta maaf, tapi dia sempat minta saya mencabut laporannya. Tapi saya tetap pada pendirian."

"Bagi saya kasus ini sebagai contoh agar anggota kepolisian tidak semena-mena," ujarnya.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Raspandi, mengaku berkas kasus dugaan penganiayaan tersebut diterima pihaknya dari penyidik Polda Babel, Senin siang.

Setelah berkas diterima, pihaknya langsung memeriksa dan meminta keterangan pelapor.

Selain pelapor, penyidik PPA juga meminta keterangan adik korban Via (30) yang juga menyaksikan kejadian itu.

"Berkasnya kami terima siang tadi. Saat ini kasusnya masih di dalami penyidik. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi korban," ujar Raspandi.

Hingga berita ini diturunkan, oknum anggota brimob berinisial He alias Da yang dilaporkan tersebut belum dapat dikonfirmasi oleh Bangka Pos Group. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved