Dituduh sebagai Koruptor, Sekda Palembang Laporkan LSM Bareta
Ucok mengatakan, tuduhan tersebut merupakan suatu pencemaran nama baik.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Merasa nama baiknya tercemar usai dituduh melakukan korupsi dalam penggunaan dana swakelola tahun 2015 oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Barisan Evakuasi Tanggap Bencana Indonesia (Bareta), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ucok Hidayat melaporkan dua oknum LSM Bareta tersebut ke Polresta Palembang, Senin (14/12/2015).
Mereka yang dilaporkan ialah Haji Bunadi selaku koordinator aksi dan Abdul Sani sebagai Koordinator lapangan yang saat itu melakukan demonstrasi di depan kantor walikota pada tanggal 10 Desember 2015 yang lalu.
Menurut Ucok, saat demonstrasi tersebut berlangsung, setidaknya ada 20 orang LSM Bareta yang datang ke kantor walikota dengan membawa spanduk berupa karton yang berisikan tuduhan bahwa Ucok telah melakukan penyelewengan anggaran untuk kepentingan pribadinya sendiri.
"Mereka demo katanya sekda koruptor dan menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi," ujarnya saat memberikan keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.
Ucok mengatakan, tuduhan tersebut merupakan suatu pencemaran nama baik.
Selain itu, dengan adanya tuduhan tersebut menjadikan beban tersendiri bagi ia dan keluarganya.
"Inikan suatu hal yang tidak menyenangkan, anak-anak dan keluarga saya juga menjadi beban karena orang tuanya dituduh menjadi koruptor," jelasnya.
Untuk memulihkan nama baiknya tersebut membuat ia memilih jalur hukum.
Ucokpun menantang para oknum LSM Bareta untuk membuktikan semua tuduhan tersebut.
"Kalau mereka tidak bisa membuktikan, maka mereka harus bertanggung jawab," tegasnya.