Terkait Permufakatan Jahat, Sudirman Said Diundang Lagi ke Kejagung Sore Ini

pada kesempatan tersebut mantan dosen Universitas Paramadina itu, hanya memberikan keterangan selama satu jam.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN NEWS / DANY PERMANA
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Selain meminta keterangan dari Presiden PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Kejaksaan Agung turut menjadwalkan meminta keterangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait dugaan permufakatan jahat.

"Pak Maroef ini sedang diminta keterangan lagi, pak Dirman (Menteri ESDM) juga akan memberikan keterangan lagi. Rencananya, pak Dirman sore nanti," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dihubungi Selasa (8/12/2015).

Pemberian keterangan dari Sudirman Said di Kejaksaan Agung pada hari ini, merupakan kali kedua.

Sebelumnya, pada Senin (7/12), Menteri ESDM telah menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan.

Namun, pada kesempatan tersebut mantan dosen Universitas Paramadina itu, hanya memberikan keterangan selama satu jam.

Sudirman memberikan keterangan terkait dugaan pemufakatan jahat dalam rekaman pembicaraan yang dia serahkan ke MKD.

Pada rekaman itu terdapat pembicaraan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Dalam pembicaraan tersebut, Setya Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta sejumlah saham perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu dan menjanjikan pemulusan negosiasi perpanjangan kontrak karya kawasan Tembagapura, Papua.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved