Fadli Zon: Peraturan MKD Jelas, Sidang Seharusnya Tertutup
seseorang belum tentu bersalah meskipun sedang menjalani proses di MKD.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR didesak banyak pihak untuk menggelar sidang terbuka saat pemeriksaan Setya Novanto.
MKD menggelar persidangan Setya Novanto atas kasus yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai sidang MKD seharusnya berlangsung tertutup sesuai dengan undang-undang.
"Kita harus kembali kepada undang-undang. Karena kalau tidak, ya kemauan antar pribadi," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Ia menuturkan seseorang belum tentu bersalah meskipun sedang menjalani proses di MKD.
"Kenapa harus terbuka," kata Politikus Gerindra itu.
Fadli juga mengingatkan bila MKD ingin menggelar sidang secara terbuka maka harus mengajukan judicial review (JR) untuk mengubah aturan.
"Kalau mau terbuka ajukan judicial review, resikonya ada rahasia negara, kasus susila, urusan rumah tangga diumbar ke publik," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota MKD dari Gerindra Supratman Andi Agtas menilai persidangan seharusnya dilakukan secara tertutup.
"Peraturan MKD jelas, seharusnya tertutup. Karena ini sudah melanggar sebelumnya, karena jelas di UU MD3," kata Supratman usai diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Senin (6/12/2015).
Meskipun, kata Supratman, kesaksian dua orang yang dipanggil MKD dalam sidang terbuka tetap dianggap resmi.
Politikus Gerindra itu tetap mengapresiasi persidangan MKD yang digelar terbuka, sehingga publik mengetahui persoalan dalam kasus Setya Novanto.
"Kita menghormati antusiasme publik, dengan sidang terbuka, walaupun itu melanggar," ungkapnya.
Mengenai sifat sidang MKD dengan saksi teradu Ketua DPR Setya Novanto apakah terbuka atau tertutup, Supratman belum mengetahuinya.
Sebab, hal itu harus diputuskan dalam rapat internal MKD yang berlangsung esok hari.
"Nanti akan diputuskan dan disepakati, siapa yang dipanggil. Sebenarnya harus tertutup sesuai UU MD3," ujarnya.