MKD Diminta Tidak Bertele-tele Saat Periksa Setya Novanto

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta untuk menanyakan hal-hal substansial saat memeriksa Ketua DPR RI

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah aktivis memakai topeng Ketua DPR Setya Novanto saat berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015). Mereka menuntut KPK agar mengusut dan memeriksa Setya Novanto terkait skandal Freeport. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta untuk menanyakan hal-hal substansial saat memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan dugaan pencatutan nama dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus itu dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said (ESDM) terkait proses renegosiasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

"MKD jangan bertele-tele, atau menanyakan hal konyol kepada Setya Novanto apalagi meminta rekaman diputar ulang," kata pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2015).

Menurut Hendri, MKD hanya perlu menanyakan tiga hal kepada Setya. Pertama, memastikan bahwa Setya hadir dalam pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Kedua, apakah percakapan dalam rekaman merupakan suara Setya, dan ketiga apakah Setya menyadari pembicaraan yang juga dihadiri pengusaha Riza Chalid itu direkam.

"Setelah itu, tanyakan juga mengapa Setya Novanto mengajak Riza saat bertemu dengan Maroef (Freeport)," ucap Hendri.

Dia menegaskan, kasus ini begitu menghentak rasa kepercayaan publik terhadap DPR. Karena itu, Hendri mendorong agar sidang MKD digelar terbuka supaya rentetan ceritanya utuh dan tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.

"MKD perlu menjaga marwah dengan sidang terbuka," ungkapnya. MKD menjadwalkan pemeriksaan Setya pada Senin (7/12/2015). Setya diadukan ke MKD dengan dugaan pelanggaran etik karena diduga mencoba mencari keuntungan pribadi dalam renegosiasi kontrak karya Freeport.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved