Kahar Muzakir, Satu dari 6 Anggota MKD yang Ingin Kasus Setya Novanto Tak Dilanjutkan

Opsi pertama, langsung melanjutkan ke tahap persidangan, sedangkan opsi kedua adalah menuntaskan verifikasi bukti rekaman yang dianggap tidak utuh.

dpr.go.id/mpr.go.id
Enam anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang menolak untuk melanjutkan sidang kasus Setya Novanto. 1. Kahar Muzakir (Golkar/Dapil Sumatera Selatan I). 2. Adies Kadir (Golkar/Jawa Timur I). 3. Ridwan Bae (Golkar/Sulawesi Tengah). 4. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra/Banten III). 5. Supratman (Gerindra/Sulawesi Tengah). 6. Zainut Tauhid (PPP/Jawa Tengah IX). 

Sudah diputuskan

Sebenarnya, dalam rapat 24 November lalu, MKD sudah memutuskan untuk melanjutkan kasus Novanto ke persidangan.

Akan tetapi, pada rapat Senin kemarin, anggota baru MKD dari Golkar, dibantu Gerindra dan PPP, hendak membatalkan keputusan rapat tersebut.

Mereka mempermasalahkan dasar atau legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.

Hal lain yang dipermasalahkan adalah bukti rekaman antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.

Rapat berlangsung alot hingga Selasa sore ini akhirnya diputuskan untuk voting.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved