Suap Musi Banyuasin
Bambang Divonis Lima Tahun dan Adam Empat Tahun Penjara
Hukuman Adam sesuai dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut empat tahun penjara.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Adam Munandar dan Bambang Karyanto ketika berbincang dengan JPU KPK usai persidangan di ruang Sidang Tipikor Palembang, Senin (30/11/2015).
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus suap Muba Bambang Karyanto dan Adam Munandar divonis hakim berbeda dari tuntutan dari JPU KPK Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/11/2015).
Bambang Karyanto dinyatakan majelis hakim menjadi otak untuk meminta uang suap kepada Pemkab Muba agar pengesahan APBD Muba berjalan lancar, sehingga hakim menjatuhkan hukuman selama lima tahun dengan denda Rp 200 juta subsider hukuman tiga bulan.
Sedangkan Adam Munandar dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider hukuman tiga bulan.
Hukuman Adam sesuai dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut empat tahun penjara.
