Kubu Novanto Dicurigai Bakal Gagalkan Panel MKD

Perlunya dibentuk Tim Panel ad hoc manakala panggaran etika yang terjadi berkategori sebagai pelanggaran berat dan dengan ancaman hukuman

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah aktivis memakai topeng Ketua DPR Setya Novanto saat berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015) lalu. Mereka menuntut KPK agar mengusut dan memeriksa Setya Novanto terkait skandal Freeport. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA- Dimasukkannya tiga anggota baru Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Golkar, dianggap strategi dari kubu Ketua DPR RI Setya Novanto untuk membatalkan panel MKD yang pasti akan menjadi pembahasan panas serta menentukan di MKD.

Hal ini diungkapkan oleh pengamat Politik dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar, Ade Komaruddin, menandatangani surat penggantian keanggotaan MKD bernomor SJ.00643/FPG/DPRRI/XI/2015.

Wakil Ketua MKD Hardisusilo digantikan oleh Kahar Muzakir. Lalu Anggota Budi Supriyanto digantikan Adies Kadir. Dan Dadang S.Muchtar digantikan oleh Ridwan Bae.

"Hampir bisa dipastikan keberadaan anggota MKD baru dari Golkar itu adalah untuk memback up Novanto. Riset kecil-kecilan pernah dibuatnya dengan melihat pernyataan orang baru MKD itu, yang memang terkesan kuat membela Novanto," ujarnya, Sabtu (28/11/2015).

Menurutnya, kubu Setya Novanto pasti akan melakukan berbagai macam cara menghindarkan proses di MKD yang bisa membuat posisi Novanto terjepit. Termasuk mencegah kemungkinan pembentukan panel MKD.

"Karena kalau panel MKD dibentuk, akan lebih sulit lagi dikontrol Novanto. Sebab, akan ada kehadiran tokoh-tokoh dari luar. Makanya Golkar siapkan jangkar dengan mendudukkan orang-orang yang bisa menguntungkan Novanto, melepaskan dia dari sanksi terberat yang bisa saja dia terima," jelas Lucius

Tim Panel MKD itu bersifat ad hoc, dan diakui MKD, statusnya masih dibicarakan dalam rapat lembaga itu. Pembentukan panel itu sesuai Pasal 39 dan 40 Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara MKD.

Perlunya dibentuk Tim Panel ad hoc manakala panggaran etika yang terjadi berkategori sebagai pelanggaran berat dan dengan ancaman hukuman berupa pemberhentian.

Susunan Tim Panel ad hoc terdiri dari tiga orang dari unsur MKD dan empat orang dari unsur masyarakat. Mereka akan rapat bersama-sama untuk untuk meneliti kesalahan Novanto.

Menurut Lucius, sangat kuat kesan bahwa kubu Novanto akan mati-matian menggagalkan pembentukan panel MKD dimaksud.

Ia mencontohkan, seharusnya semua pihak mewaspadai upaya kubu Novanto mengubah persepsi publik mengenai kasusnya yang kerap disebut sebagai kasus 'Papa Minta Saham'.

Saat ini, katanya lagi, terkesan kuat ada penggorengan opini soal pergantian personil MKD oleh fraksi-fraksi, sebagai seakan-akan pertarungan politik KMP vs KIH yang kini berganti nama menjadi KP4.

"Jangan sampai terpancing strategi kubu Novanto yang membawa kasusnya seakan perseteruan dua koalisi di DPR, sehingga substansi kasusnya meminta jatah saham itu sendiri menghilang," kata dia.

Semua pihak juga ia harapkan berkonsentrasi memastikan MKD membentuk panel ad hoc yang akan sangat dihindarkan kubu Novanto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved