BREAKING NEWS
Polda Sumsel Bongkar Penjualan Trenggiling
Ketika memastikan melakukan tindakan perdagangan ilegal, langsung dilakukan penggerebekan.
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel membongkar penjualan satwa yang dilindungi UU untuk dijual keluar negeri dari rumah tersangka Hasan (49) yang berada di Jalan Kopral Umar Said Palembang.
Dari penggerebekan yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus diamankan kulit dan tanduk rusa, 27 ekor trenggiling yang sudah dikuliti dan dibekukan dan 65 kg sisik trenggiling.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Sabaruddin Ginting didampingi Kasubdit IV Tipidter Kompol Tulus Sinaga (kiri) dan Kanit Kompol Tri menjelaskan, jika pihaknya melakukan penyelidikan selama sebulan.
Ketika memastikan melakukan tindakan perdagangan ilegal, langsung dilakukan penggerebekan.
"Kami akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk barang bukti yang ada," ujar Ginting, Selasa (24/11/2015).
SELENGKAPNYA BACA TRIBUN SUMSEL EDISI CETAK BESOK, RABU (24/11/2015)
