BREAKING NEWS

Polda Sumsel Bongkar Penjualan Trenggiling

Ketika memastikan melakukan tindakan perdagangan ilegal, langsung dilakukan penggerebekan.

Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUN SUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Sabaruddin Ginting didampingi Kasubdit IV Tipidter Kompol Tulus Sinaga (kiri) dan Kanit Kompol Tri menunjukan barang bukti trenggiling dan kulit rusa di Mapolda Sumsel, Selasa (24/11/2015). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel membongkar penjualan satwa yang dilindungi UU untuk dijual keluar negeri dari rumah tersangka Hasan (49) yang berada di Jalan Kopral Umar Said Palembang.

Dari penggerebekan yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus diamankan kulit dan tanduk rusa, 27 ekor trenggiling yang sudah dikuliti dan dibekukan dan 65 kg sisik trenggiling.

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Sabaruddin Ginting didampingi Kasubdit IV Tipidter Kompol Tulus Sinaga (kiri) dan Kanit Kompol Tri menjelaskan, jika pihaknya melakukan penyelidikan selama sebulan.

Ketika memastikan melakukan tindakan perdagangan ilegal, langsung dilakukan penggerebekan.

"Kami akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk barang bukti yang ada," ujar Ginting, Selasa (24/11/2015).

SELENGKAPNYA BACA TRIBUN SUMSEL EDISI CETAK BESOK, RABU (24/11/2015)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved