Tanah Dijual, Soetomo Laporkan Anak Kandungnya ke Polisi

Merasa telah dibohongi karena tanahnya yang ada di Jalan Lubuk Kawah Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang seluas 4.375 meter persegi

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
H Soetomo yang mengenakan peci hitam didampingi advokat dari HAMI Daud Kei SH dan Randi Aritama SH ketika menunjukan surat bukti laporan dari SPKT Polda Sumsel yang ditujukan kepada anak kandungnya sendiri, Minggu (22/11/2015). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Merasa telah dibohongi karena tanahnya yang ada di Jalan Lubuk Kawah Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang seluas 4.375 meter persegi sudah dijual anak kandungnya M Djoni, membuat H Soetomo (83) memutuskan untuk melaporkan anaknya tersebut ke polisi.

Menurut Soetomo, anak ketiganya tersebut tidak tahu berterima kasih kepadanya.

Karena tanah yang rencananya akan diwariskan kepada ketiga anaknya termasuk M Djoni malah dijual dan uangnya dimakan sendiri oleh Djoni.

"Saya sudah kesal, anak tidak tahu terima kasih. Sudah jual tanah, anak istrinya juga ditinggalkan. Sekarang tinggal sama saya," ujar pensiunan TNI AU berpangkat Letnan Satu ini, Minggu (22/11).

Terlebih, sebagai pensiunan tentara ia merasa harga dirinya telah diinjak-injak sang anak yang telah dibesarkannya.

Dari itulah, tanpa ada rasa kasihan atau mengganggap anak lagi membuat Soetomo akhirnya melaporkan anak kandungnya tersebut ke polisi demi tegaknya hukum.

Laporan H Soetomo diterima SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan STTLP/850/XI/2015/SPKT tertanggal 16 November 2015 atas terlapor M Djoni yang tidak lain ank kandungnya sendiri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved