Hingga Kini Distamben Banyuasin Belum Tahu Nasibnya
Produk hukum tersebut telah menarik wewenang pemerintah daerah dalam penanganan sektor energi sumber daya mineral dan pertambangan.
Penulis: Yohanes Tri Nugroho |
Laporan Tribun Sumsel, Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Menjelang akhir tahun Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabuaten Banyuasin masih belum mengetahui bagaimana nasibnya pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Produk hukum tersebut telah menarik wewenang pemerintah daerah dalam penanganan sektor energi sumber daya mineral dan pertambangan.
Akibatnya, status Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) di kabupaten/kota terancam bubar karena seluruh tugas dan fungsinya bakal diambil alih provinsi dan pusat.
“ Hingga saat ini kami belum tahu bagaimana nasib Distamben kedepan, padahal saat ini sudah injury time kalau pertandingan sepak bola, namun bagi kami yang terpenting adalah tetap bekerja,” ungkap PLT Kadistamben Banyuasin, Munif dijumpai Tribunsumsel.com, Rabu (18/11).
Ia mengakui seiring rencana pembubaran Distamben hingga saat ini terdapat sejumlah pegawai yang telah “ “eksodus” dengan berpindah tempat kerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD )lain dilingkungan kabupaten Banyuasin maupun ke Provinsi.