Terkait Pencemaran Nama Baik, Apriyadi Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Pelapor
Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Sumsel ini, sangat kaget dengan selembaran yang menuduh dan memfitnah Penjabat Bupati PALI Intervensi
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ari Wibowo
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Sekitar tiga jam Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Drs H Apriyadi, MSI diperiksa sebagai saksi pelapor oleh penyidik Polsek Talang Ubi, Senin(16/11) siang.
Pemeriksaan tersebut, terkait laporannya atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap owner (pemilik) media lokal mingguan di Kabupaten PALI.
Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Sumsel ini, sangat kaget dengan selebaran yang menuduh dan memfitnah Penjabat Bupati PALI Intervensi Panwaslu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PALI.
"Pada saat itu (pembagian selembaran) saya ada di dinas luar, setelah saya pulang mendapat laporan dari Kabag Humas, terkait pembagian selembaran oleh terlapor yeng menyudutkan nama pribadi saya dan Penjabat Bupati PALI," kata Apriyadi ketika dijumpai Tribun, Senin (16/11).
Apriyadi mengatakan, sebelum melapor pihak sudah memberikan itikad baik kepada terlapor. Namun, yang bersangkutan tidak pernah menggubris kepada pihaknya.
"Kita memberikan kesempatan waktu kepada yang bersangkutan, tapi tidak ada itikat baik dari terlapor, kemudian kita memberikan somasi tidak juga digubris oleh terlapor, sampai saya melapor pun tidak ada itikat baik dari yang bersangkutan," katanya.
Ditambahkan Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban SIK SH melalui Kanit Reskrim membenarkan pihaknya meminta keterangan Penjabat Bupati PALI didampingi kuasa hukumnya sebagai pelapor.
"Benar kita meminta keterangan dari pelapor, terkait laporan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap terlapor," jelas Kompol Janton.