Pencuri Kain Sembunyi di Atas Pohon Kelapa saat Dikejar Polisi

Dari rumah tetangganya itu, Edi mengaku mencuri empat lembar kain endek, empat lembar kain kebaya, dan uang Rp 75 ribu.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Bali
Gede Edi Saputra (kiri) saat diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang, Buleleng, Sabtu (14/11/2015). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SINGARAJA - Gede Edi Saputra (21) asal Banjar Dinas Gabdongan Cemara, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ditangkap polisi, Jumat (13/11/2015).

Pengangguran ini ditangkap anggota Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang, Buleleng karena mencuri di rumah tetangganya, Putu Mertha (61).

Dari rumah tetangganya itu, Edi mengaku mencuri empat lembar kain endek, empat lembar kain kebaya, dan uang Rp 75 ribu.

Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang, AKP Ketut Adnyana TJ mengatakan, Edi memasuki rumah tetangganya yang seorang pedagang kain itu pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 Wita.

"Pelaku yang juga residivis mengendap-ngendap ke rumah korban dan melihat situasi dalam keadaan kosong, lalu pelaku mencongkel jendela rumah korban yang dalam keadaan kosong dengan menggunakan sabit," katanya, Sabtu (14/11/2015).

Mertha yang mengetahui rumahnya dimasuki pencuri kemudian melaporkannya ke polisi.

Tidak berselang lama polisi mendatangi rumahnya untuk mempelajari modus pencurian dan mencari saksi-saksi.

Dari keterangan saksi-saksi, kain hasil curian itu telah dijual kepada orang lain.

Setelah ditelusuri, polisi mengetahui pelaku pencurian dari hasil keterangan pembeli kain yang masih bertetangga dengan pelaku dan korban.

Polisi mendatangi rumah Edi tetapi tidak menemukannya. Setelah dicari di sekitar rumahnya, pria ini ternyata bersembunyi di atas pohon kelapa tidak jauh dari rumahnya.

"Pelaku telah kabur dan sembunyi di atas pohon kelapa, setelah menunggu berjam-jam kami memaksa turun pelaku dari pohon kelapa dan langsung meringkusnya untuk diamankan ke Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang," ungkapnya.

Akibat pencurian itu, Mertha rugi sekitar Rp 3 juta.

Sementara Edi dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved