Joko Perlihatkan Adegan Porno Sebelum Perkosa Keponakannya

"Nduk, enak nih kaya gini, bibi kau bae minta terus," ungkap pelaku saat mencoba memperkosanya.

TRIBUNSUMSEL.COM/SIEMEN MARTIN
Joko Wahyudi (34) warga dusun 7 Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas, nekat mencabuli Putri (15) yang tak lain ponakannya sendiri 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Entah apa yang ada dipikiran Joko Wahyudi (34) warga dusun 7 Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas, nekat mencabuli Putri (15) yang tak lain ponakannya sendiri.

Bukan hanya digauli, bahkan Joko telah berulang kali melakukan tindak asusila, lebih parahnya hal itu dilakukan dihadapan istri.

Putri yang sudah tiga tahun ikut di rumah paman dan bibinya tersebut, pertama kali menjadi korban pencabulan pada 21 Mei 2015 lalu. Dimana pelaku memasukan alat vitalnya kedalam kemaluan putri.

Pelaku dihadapan penyidik menjelaskan, awal mulanya dia melakukan cabul saat melihat Putri tengah berbaring di depan televisi, seketika itu juga terbesit niat untuk menyetubuhi korban.

Bermodal sebuah handphone berisikan video porno, Joko memperlihatkan adegan seks didepan putri.

"Nduk, enak nih kaya gini, bibi kau bae minta terus," ungkap pelaku saat mencoba memperkosanya.

Namun, Putri tidak merespon permintaan pelaku, dan akhirnya pelaku kerasukan setan yang langsung memperkosanya.

"Saya terangsang melihat lipatan dibawah perutnya, karena sudah tidak tahan dia langsung saya perkosa."

"Tapi tidak sampai penuh saya memasuki burung saya," ungkap Joko.

Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini menerangkan, bahwa Putri telah tiga tahun tinggal bersamanya.

Diapun sudah menganggap putri sebagai anaknya sendiri. Sebab orang tua putri tidak tahu berada dimana.

Selain itu, pelaku juga hampir setiap hari meremas bahkan menjilat payudara korban.

Dirinya juga mengancam kalau kelakuan pelaku jangan diberitahukan kepada orang lain.

Sementara, Kapolsek Tugumulyo melalui Kanit Reskrim Ipda Sofyan Hadi menjelaskan, penangkapan tersangka setelah mendapat laporan dari korban, Senin (9/11) lalu. Dan pelaku diringkus sedang berada di rumahnya, Selasa (10/10) sekira pukul 12.00.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, penyidik akan menjerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat 3 uundang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved