Kerugian Keuangan Muba
FITRA Sumsel : Jangan Main-main dengan Uang Rakyat
"Mestinya pelaksana kebijakan itu melaksanakan pengeluaran anggaran sesuai aturan baik Perda, Pergub, dan Undang-undang. Jangan bermain-main dengan ua
Penulis: M. Syah Beni | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan klasifikasi terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), Senin (9/11/2015).
Klasifikasi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel.
Dari hasil klasifikasi tersebut FITRA mengatakan ada penyimpangan administrasi yang dilakukan oleh Pemkab Muba sebesar Rp 158.067.599.451.
Sedangkan potensi kerugian sebesar Rp 25.510.201.522.
Nuniek Handayani, Ketua FITRA Sumsel mengatakan atas adanya catatan-catatan dari BPK tersebut harus membuat pemerintah lebih teliti lagi dalam membuat laporan keuangan.
"Mestinya pelaksana kebijakan itu melaksanakan pengeluaran anggaran sesuai aturan baik Perda, Pergub, dan Undang-undang. Jangan bermain-main dengan uang rakyat," ujar Nuniek.
Ia juga meminta kepada pihak-pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Lanjutnya, BPK telah membuat rekomendasi-rekomendasi yang harus dijalankan oleh pemerintah.
Masih adanya laporan yang tidak sesuai realisasi menandakan bahwa pemerintah tidak menjalankan rekomendasi BPK tersebut.
"Pos paling besar terjadi penyimpangan administrasi adalah desa dengan realisasi belanja langsung dan tidak langsung yang belum menyampaikan laporan," terangnya
Selain itu adapula kegiatan study banding yang tidak menambah manfaat.
Pada pos potensi kerugian, dijelaskan Nuniek terjadi pelaksanaan paket pembangunan jaringan listrik pedesaan di Dinas Pertambangan dan Energi yang kurang dilaksanakan.
"Juga pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan perkebunan di Dinas Perkebunan yang tidak sesuai kontrak," tambahnya.