Prudential Hanya Bayar Rp 48 Juta Bukan Rp 1 Miliar
Tidak ada angka lain selain angka Rp 48.000.000 yang disebutkan dalam Putusan Pengadilan pada tanggal 22 Oktober 2015.
JAKARTA, TRIBUN - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menanggapi terkait berita yang pernah dimuat di TribunSumsel.Com yang berjudul Dinyatakan Wanprestasi, Prudential Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1,1 Miliar.
Dalam rilis yang diterima TribunSumsel.Com, pada kasus yang diberitakan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Prudential untuk membayar klaim secara Ex Gratia kepada penggugat sejumlah Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) berdasarkan keputusan BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia) di Bulan Januari 2015.
"Tidak ada angka lain selain angka Rp 48.000.000 yang disebutkan dalam Putusan Pengadilan pada tanggal 22 Oktober 2015, dan karenanya kami sangat menyesalkan keluarnya angka-angka lain di luar angka tersebut di atas sebagai bagian dari berita yang ditulis reporter bersangkutan, yang seakan-akan temasuk dalam putusan Pengadilan, yang mana hal tersebut tidak benar,"
Atas putusan tersebut, dapat dijelaskan bahwa tuntutan penggugat hanya dikabulkan sebagian berdasarkan putusan pengadilan (yaitu membayar IDR 48 juta dan biaya pengadilan sebesar Rp 416,000 dan tidak ada kewajiban membayar hal-hal lainnya (termasuk kerugian immaterial). Sehingga, Prudential tidak diharuskan membayar kerugian immaterial sebesar Rp 1 Milyar.
Prudential dalam rilisnya menyampaikan informasi yang sebenarnya berdasarkan putusan pengadilan. Pihaknya berharap untuk meluruskan persepsi yang beredar di masyarakat.