PT Servo Mangkir Bayar Pajak Senilai Rp 29 Miliar, DPRD Bentuk Pansus

"‎Kita sudah panggil PT Servo, terkait pembayaran pajak galian C, mereka hanya mengirimkan bawahannya, alasan mereka akan menyampaikan ke direksinya,

TRIBUNSUMSEL.COM/ARI WIBOWO
Wakil Ketua DPRD PALI sementara Devi Harianto, SH MH 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Ari Wibowo

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Meskipun pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah berulang kali memanggil PT Titan sebagai pemilik saham di PT Servo, terkait pembayaran pajak galian golongan C ( pengambilan bahan mineral bukan logam).

Namun, hingga saat ini, perusahaan PT Servo jasa pembangunan jalan jalur transportasi khusus batubara PT Servo masih tetap mangkir untuk membayar pajak ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten PALI.

Kepala DPPKAD, Baharudin SE mengatakan, pihak sudah tiga kali melakukan mengajukan surat kepada PT Servo, untuk melakukan pembayaran pajak galian golong C, di wilayah Kabupaten PALI. Bahkan penjabat Bupati PALI sudah memanggil pihak PT Servo. Namun, belum ada titik temunya.

"‎Kita sudah panggil PT Servo, terkait pembayaran pajak galian C, mereka hanya mengirimkan bawahannya, alasan mereka akan menyampaikan ke direksinya, tapi hingga PT Servo belum juga membayar pajak golongan galian C," kata Baharudin, ketika dihubungi Tribun, Selasa(27/10).

Dia menambahkan, pembakang bayar pajak menurutnya pemerintah bisa menempuh jalur hukum dan di pidana. Akan, pihaknya tidak mau dibilang otoriter.

"Sebenarnya bisa dipidanakan (PT Servo), tapi kita tidak menggunakan tangan besi, ‎dan melakukan pendekatan agar PT Servo mau bayar pajak demi kepentingan pembangunan di PALI," ujar Bahar.

Lanjut Bahar, dari hitungan DPPKAD pajak galian golongan C yang harus dibayar PT Servo, menurut perhitungan sudah mencapai Rp 29 Miliar penggalian tanah, koral pembuat jalan dan lainnya.

"Hitungan dari DPPKAD pajak galian golong C, PT Servo sebanyak Rp 29 miliar, ‎hingga saat ini masih proses penetapan, kontak lebar panjang ketinggian galian koral, mereka (PT Servo) masih tunggu owner (pemilik) karena jumlah pajak besar, dan belum bisa menetapkan batas waktu karena masih menunggu," jelas Baharudin.

‎Ditambahkan, wakil ketua DPRD Kabupaten PALI, Devi Harianto, SH MH,tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pajak galian golongan C PT Servo, di wilayah Kabupaten PALI.

"Kita akan koordinasi dengan ‎pimpinan DPRD dan anggota DPRD PALI, untuk membentuk Pansus, dan rencananya akan mengaudit PT Servo, pajak galian golongan C itu, kewenangan pemerintah daerah, untuk pembangunan daerah," kata politisi partai Demokrat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved