Crane akan Diangkat Setelah Koordinasi dengan Pemiliknya

dari penyelidikan ternyata ada tiga perusahaan yang terkait dalam peristiwa ini

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede SIk 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait robohnya crane di jalan Rajawali Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede SIk mengatakan terkait robohnya crane tersebut, pihaknya sudah menerima satu laporan dan telah memeriksa enam orang saksi.

Menurut Marully, dari penyelidikan ternyata ada tiga perusahaan yang terkait dalam peristiwa ini, yakni PT Ulima Nitra selaku pemilik hotel, PT Maju Mapan sebagai kontraktor, dan PT Putra Bangun Persada sebagai pemilik crane tersebut.

"Namun hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah ini human error atau kesalahan spesifikasinya, kita masih menunggu hasil labfour setelah melakukan forensik dipadukan dengan ahli kontruksi," jelasnya, Kamis (22/10/2015)

Marully menjelaskan, akan melakukan pembongkaran crane tersebut, setelah melakukan koordinasi dengan pemilik crane tersebut.

"Jadi cuma mereka yang bisa bongkar crane, nanti kalau kita yang bongkar malah salah. Ancaman yang bisa dikenakan atas kejadian ini ialah pasal 359 tentnag UU tentang kontruksi. Kedepan juga kita akan memanggil saksi masalah perijinan bangunan," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved