Crane akan Diangkat Setelah Koordinasi dengan Pemiliknya
dari penyelidikan ternyata ada tiga perusahaan yang terkait dalam peristiwa ini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait robohnya crane di jalan Rajawali Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede SIk mengatakan terkait robohnya crane tersebut, pihaknya sudah menerima satu laporan dan telah memeriksa enam orang saksi.
Menurut Marully, dari penyelidikan ternyata ada tiga perusahaan yang terkait dalam peristiwa ini, yakni PT Ulima Nitra selaku pemilik hotel, PT Maju Mapan sebagai kontraktor, dan PT Putra Bangun Persada sebagai pemilik crane tersebut.
"Namun hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah ini human error atau kesalahan spesifikasinya, kita masih menunggu hasil labfour setelah melakukan forensik dipadukan dengan ahli kontruksi," jelasnya, Kamis (22/10/2015)
Marully menjelaskan, akan melakukan pembongkaran crane tersebut, setelah melakukan koordinasi dengan pemilik crane tersebut.
"Jadi cuma mereka yang bisa bongkar crane, nanti kalau kita yang bongkar malah salah. Ancaman yang bisa dikenakan atas kejadian ini ialah pasal 359 tentnag UU tentang kontruksi. Kedepan juga kita akan memanggil saksi masalah perijinan bangunan," jelasnya.