Mantan Bos Pertamina Divonis Lima Tahun Penjara

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, belum sempat menikmati hasil korupsi, dan berjasa para Pertamina

Ambaranie Nadia K.M
Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo didakwa menerima suap sebesar 190 ribu dollar AS dalam pengadaan TEL dari Innospec. 

Syakir kemudian menyampaikan kepada Manajer Regional Octel David Peter Turner mengenai permintaan fee tersebut. David menyetujuinya dengan syarat pemesanan TEL yang diterima sampai akhir 2004 maksimal 450 metrik ton, dan kerja sama pembelian TEL diperpanjang hingga 2005.

Untuk memudahkan penerimaan fee dari Willy, Suroso membuka rekening giro di UOB Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo. Pada 18 Januari 2005, Suroso menerima 120.000 dollar AS dari rekening Octel Global Incorporation.

Suroso juga diberikan fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair, London, Inggris, oleh Octel dan PT SI. Fasilitas tersebut diberikan saat Suroso pergi ke Inggris untuk bertemu dengan pihak Octel.

Pada 13 Juli 2005, Suroso kembali menerima uang sebesar 40.000 dollar AS dan 30.000 dollar AS pada 26 September 2005 di rekening UOB Singapura, dari Willy, yang dikirimkan melalui rekening milik Octel.

"Dengan demikian, keseluruhan fee yang diterima terdakwa sejumlah 190.000 dollar AS," kata jaksa.

Suroso kemudian memindahbukukan uang tersebut ke rekening Wealth Deposit Series atas nama Suroso Atmomartoyo pada Bank UOB Singapura dan menerima bunga sebesar 17.664,30 dollar AS.

Atas perbuatannya, Suroso dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved