Pj Bupati OKUT Dituding Menyalahi Kewenangan
dengan adanya perombakan ini menjadikan birokrasi menjadi tidak nyaman
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- LSM Rumah Keadilan OKU Timur menuding Penjabat(Pj) Bupati setempat Richard Chayadi, telah menyalahi kewenangannya sebagai orang nomor satu di OKU Timur.
Hal ini terlihat dari kebijakan Richard yang telah melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran di Kabupaten yang dinahkodainua ini. Kurang lebih 77 orang baik di Lingkungan Pemkab OKU Timur sampai tingkat Kecamatan, tanpa adanya suatu alasan dan prosedural yang jelas dilakukannya mutasi dan rotasi massal tersebut.
Menurut ketua Rumah Keadilan OKU Timur Asri Lambu yang didampingi sekretaris Mukri A Syukur mengatakan, selama ini ada himbauan kepala daerah dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), agar tidak melakukan mutasi dan rotasi jabatan. Selain itu, secara yuridis PP no 49 tahun 2008 (132A) sudah ditegaskan bahwa Pj dilarang melakukan mutasi jabatan dan hal-hal prinsip.
Dalam rangkaian pristiwa tersebut, jelas bahwa Richard selaku Pj Bupati OKU Timur tidak mengindakan, himbauan Menpan-RB serta dengan terang-terangan telah melanggar PP no 9/2008. Berkenaan dengan hal itu, Richard tidak menunjukkan etika bai sebagai pejabat publik, sehingga akan menimbulkan keresahaan bagi pegawai, aparatur negara Kabupaten OKU Timur dan otomatis berdampak buruk terhadap pelayanan birokrasi.
Maka dari itu pihaknya menuntut keadilan, dimana pelantikan terhadap penggantian dan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan aparatu negara Kabupaten OKU Timur adalah ilegasl karena telah melanggar PP 9/2008.
"Kami meminta Mendagri untuk mencabut SK Richard Chayadi sebaga Pj Bupati OKU Timur. Kemudian meminta kepada Menpan-RB untuk memberikan sanksi tegas terhadap Richard,"tandasnya.
Ditambahkannya, dengan adanya perombakan ini menjadikan birokrasi menjadi tidak nyaman dan menyebabkan pelayanan publik menjadi tidak maksimal.
Sementara Richard sendiri saat dikonfirmasi kebijakannya yang dibuat selama ini di OKU Timur tidaklah menyalahi aturan yang ada, dan ia melakukannya tidak ada unsur politik tertentu, dan PP itu berlaku hanya untuk kepala daerah yang maju Pilkada, sementara dirinya hanyalah penjabat.
"Saya bukanlah kandidat kepala daerah, dan tidak ada kewenangan yang melarang dan tidak menyalahi PP yang ada. Mutasi yang saya lakukan berdasarkan survey sejak saya penjabat Pj,"tandasnya.