Revisi UU KPK akan jadi Kabar Gembira Buat Para Koruptor
Dirinya hanya bisa berharap agar seluruh fraksi di DPR RI tidak mengusulkan revisi UU ini menolak usulan tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Wacana soal sejumlah fraksi di DPR yang berniat ingin merevisi UU No 32/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, akan menjadi kabar gembira bagi koruptor.
Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengatakan, revisi UU KPK yang diajukan beberapa fraksi DPR RI, terang adalah usaha melikuidasi KPK.
"Usulan-usulan pasal seperti; "KPK didirikan untuk masa 12 tahun sejak UU KPK diundangkan", merupakan motif melemahkan dan menegasikan pemberantasan korupsi yang ingin dilakukan melalui revisi UU KPK ini," kata Dahnil lewat pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (7/10/2015).
Begitu juga soal usualan revisi UU KPK yang memuat bahwa kasus krupsi yang ditangani KPK harus di atas Rp 50 Miliar, dan KPK wajib melaporkan kasus korupsi yang sedang ditangani kepada kepolisian dan kejaksaan terang adalah Usaha memandulkan kerja KPK.
"Hal ini memperkuat alasan usaha melikuidasi KPK. Revisi UU KPK ini adalah kabar gembira buat para Koruptor dan masa kegelapan buat pemberantasan Korupsi," katanya.
Dirinya hanya bisa berharap agar seluruh fraksi di DPR RI tidak mengusulkan revisi UU ini menolak usulan tersebut.