Kendaraan Boleh Ditahan Kalau Pengendara Tak Punya SIM atau STNK

Meme yang bergambar pengendara sedang diawasi oleh anggota polisipun turut menjadi perhatian.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Wakasat Lantas Polresta Palembang, AKP Irwan Andeta saat memberikan helm kepada pengendara 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dewasa ini, banyak meme dan postingan dari masyarakat yang muncul di media sosial, berkaitan tentang anggota kepolisian yang sering melakukan razia dan penindakan terhadap pengendara secara semena-mena.

Meme yang bergambar pengendara sedang diawasi oleh anggota polisipun turut menjadi perhatian.

Disana tertulis pengendara selalu deg-degan saat berhadapan dengan petugas kepolisian, apakah ini cinta? Meme menyindir polisi inipun ditanggapi oleh Wakasat Lantas Polresta Palembang, AKP Irwan Andeta saat dibincangi.

Menurutnya, masyarakat jangan takut dengan anggota kepolisian bila tidak melakukan kesalahan apapun.

"Ya jangan takut kalau tidak salah, dan dalam berpengendara surat-surat yang dimiliki lengkap," ujarnya saat dibincangi Tribunsumsel. Rabu (7/10/2015).

Sejauh ini, masyarakat banyak yang menganggap masyarakat selalu dibodohi dengan dengan aturan-aturan tilang yang diterapkan oleh anggota kepolisian.

Irwan menjelaskan, prosedur tilang yang harus dilakukan polisi ialah pertama ketika petugas menjumpai pengendara yang melakukan pelanggaran atau dicurigai melakukan pelanggaran lalu lintas, maka polisi akan memberhentikan pengendara, dan meminta untuk memperlihatkan surat menyurat kendaraannya.

"Dihentikan, dijelaskan kesalahan-kesalahan si pengendara, lalu menunjukan surat menyurat kendaraan," katanya.

Polisi berhak melakukan penilangan dengan menahan kendaraan yang dibawa jika pengendara tersebut tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK), si pengendara terlibat pidana, dan pengendara melakukan kecelakaan lalulintas.

"Kalau pengendara melakukan empat pelanggaran terus, polisi berhak menahan kendaraan pengendara. Jika pengendara memiliki SIM, dan STNK, namun tetap melakukan pelanggaran, maka yang akan ditahan ialah SIM atau STNK," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved