Kak Seto Sambangi Warga Penggusuran di Jakabaring
"Seharusnya jika memang mau dilakukan penggusuran, pemerintah menyiapkan penampungan terlebih dahulu bagi warga yang rumahnya digusur,"
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasca penggusuran rumah warga yang berada di Jalan Pangeran RT 48 Kelurahan 8 Ulu dan RT 11 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Kamis (1/10) yang lalu.
Tampak masih banyak warga yang bertahan dilokasi penggusuran dengan menempati tenda-tenda darurat yang mereka dirikan.
Mirisnya, tak hanya orang dewasa berada dalam situasi sulit tersebut. Adapula balita dan bayi yang ikut pula merasakan dampaknya. Mereka harus bertahan ditengah kepungan bencana asap, dan debu akibat mobil, dan kendaraan alat berat yang lalulalang ditempat tersebut.
Ternyata peristiwa inipun mendapat perhatian dari Dewan Konsultatif Nasional Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi atau sering disapa dengan Kak Seto.
Menurut Kak Seto, dengan kejadian seperti ini pemerintah terindikasi melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), kepada masyarakat yang tinggal didaerah tersebut, terlepas mereka telah melakukan kesalahan.
"Seharusnya jika memang mau dilakukan penggusuran, pemerintah menyiapkan penampungan terlebih dahulu bagi warga yang rumahnya digusur," ujar Kak Seto saat ia dibincangi Tribunsumsel saat ia berada di Polresta Palembang, usai melakukan kunjungan ke lahan bekas penggusuran tersebut. Senin (4/10/2015)