Bandit Pecah Kaca Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Keduanya diamankan, saat berada dikediamannya masing-masing. Kamis (1/10/2015).

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Febi dan Amrullah saat diamankan di Polresta Palembang, Kamis (1/10/2015) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berulang kali keluar masuk penjara, tampaknya tak membuat dua kawanan penjahat jalanan ini jera.

Mereka kembali diamankan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Palembang, karena terlibat kasus pecah kaca.

Jika sebelumnya tak pernah terkena timah panas polisi. Kini keduanya harus terkapar sembari menahan sakit usai dikakinya terkena timah panas polisi.

Mereka yang diamankan ialah Pebi Ariansyah (31) warga Jalan Mancan Lindungan Perumahan Grand Mutiara Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat (IB) I, serta Amrullah (35) warga Jalan Sri Jaya Negara kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I.

Keduanya diamankan, saat berada dikediamannya masing-masing. Kamis (1/10/2015).

Menurut Kanit Pidum Polresta Palembang, Iptu Robert P Sihombing mengatakan, keduanya diamankan adanya laporan dari korbannya, Selamat Priadi (33) warga Jalan Kopral Paiman Lorong Pertemuan Kelurahan Bagus Kuning.

Selamat mengaku, kaca mobilnya telah dipecah oleh pelaku saat tengah terparkir di Jalan Dr Wahidin Kelurahan Talang Semut, Minggu (20/9/2015) yang lalu. Akibatnya, sebuah handphone Samsung milik Selamat raib digondol pelaku.

Tak hanya keduanya, polisipun ikut mengamankan barang bukti sebuah motor Honda Vario yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.

Tags
Mencuri
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved