Kabut Asap Melanda Sumsel
Polda Sumsel Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Lahan
Setidaknya, dari satgas yang telah dibentuk Polda Sumsel dan jajaran telah menetapkan 11 tersangka pembakaran lahan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel terus melakukan penyelidikan terkait pembakaran lahan dan hutan yang ada di wilayah hukum Polda Sumsel.
Setidaknya, dari satgas yang telah dibentuk Polda Sumsel dan jajaran telah menetapkan 11 tersangka pembakaran lahan.
Selain itu, juga melakukan penyelidikan dengan memeriksa lebih kurang 50 saksi baik dari masyarakat maupun dari pihak perusahaan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova menuturkan, Polda Sumsel kini masih melakukan penyelidikan terhadap enam perusahaan yang ada di wilayah Sumsel yakni PT RHM, PT PHT, PT PSM, PT RAJ, PT KY, dan PT WAJ.
"Dari PT ini, total lahan yang terbakar hampir 2.200 hektare. Ini yang ditangani Polda Sumsel dan jajaran. Sedangkan empat PT yakni PT BAP, PT WMA, PT WMAJ dan PT RAJ, ditangani Bareskrim Mabes Polri," ujar Djarod ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/9/2015).