Kabut Asap Melanda Sumsel

Polda Sumsel Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Lahan

Setidaknya, dari satgas yang telah dibentuk Polda Sumsel dan jajaran telah menetapkan 11 tersangka pembakaran lahan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
zoom-inlihat foto Polda Sumsel Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Lahan
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padakova

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel terus melakukan penyelidikan terkait pembakaran lahan dan hutan yang ada di wilayah hukum Polda Sumsel.

Setidaknya, dari satgas yang telah dibentuk Polda Sumsel dan jajaran telah menetapkan 11 tersangka pembakaran lahan.

Selain itu, juga melakukan penyelidikan dengan memeriksa lebih kurang 50 saksi baik dari masyarakat maupun dari pihak perusahaan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova menuturkan, Polda Sumsel kini masih melakukan penyelidikan terhadap enam perusahaan yang ada di wilayah Sumsel yakni PT RHM, PT PHT, PT PSM, PT RAJ, PT KY, dan PT WAJ.

"Dari PT ini, total lahan yang terbakar hampir 2.200 hektare. Ini yang ditangani Polda Sumsel dan jajaran. Sedangkan empat PT yakni PT BAP, PT WMA, PT WMAJ dan PT RAJ, ditangani Bareskrim Mabes Polri," ujar Djarod ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/9/2015).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved