Bulan Puasa, Truk Batubara Tetap Boleh Melintas
Jadi, kalau ada angkutan tersebut melebihi batas tersebut, akan dilarang masuk dan terpaksa (stop) harus menunggu besok.
Penulis: Arief Basuki Rohekan |

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Perhubungan Sumsel mematikan, selama bulan puasa atau Ramadhan 1436 Hijriyah tahun 2015 tetap boleh melintas dijalan umum, hingga H-7 lebaran.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumsel Nasrun Umar, terkait persiapan pihaknya dalam angkutan lebaran.
"Angkutan batubara dan kayu log tetap boleh melintas selama bulan Ramadhan, dan belum ada larangannya," kata Nasrun, Minggu (14/6/2015).
Meskipun tidak ada larangan tersebut, namun angkutan batu bara dan kayu log tetap dibatasi operasionalnya, ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor: 041/SE/Dishubkominfo/ 2015 yang berlaku sejak 1 Mei lalu, dan ditandatangi Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
"Jadi, ada pengaturan waktu operasional angkutan batubara dan kayu log, tetap sesuai surat edaran terbaru," ujarnya.
Kabid LLAJ dan Perkeretaapin Dishubkominfo Sumsel Sudirman menambahkan, kendaraan truck batu bara dan angkutan kayu log tersebut nantinya dilarang beroperasi pada H-7 lebaran. Ini sesuai dengan intruksi Dirjen Perhubungan darat yang telah disampaikan ke mereka.
"Jadi H-7 angkutan tersebut, termasuk truck lainnya dilarang melintas di jalan umum, kecuali angkutan sembako dan yang penting lainnya seperti BBM," terang Sudirman.
Dilanjutkan Sudirman, sesuai dengan SE nomor: 041/SE/Dishubkominfo/ 2015 yang ditandatangi Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu, terdapat jadwal pengaturan waktu keberangkatan angkutan batu bara, dari Kabupaten Lahat dimulai pukul 18.00-21.00WIB, Muara Enim hingga pukul 21.00 Wib terakhir masuk dari Lahat.
Kemudian Prabumulih terakhir angkutan yang masuk pada pukul 01.00 WIB, di OI terakhir pukul 03.00 Wib, dan Palembang batas akhir angkutan yang masuk pukul 05.00 Wib.
Sementara untuk angkutan kayu log, pengaturan dari Palembang mulai pukul 18.00 Wib hingga 22.00 Wib, tiba di OI terakhir pukul 01.00 Wib, Prabumulih batas akhir pukul pukul 03.00 Wib dan Muara Enim pada pukul Wib 05.00 Wib.
"Jadi, kalau ada angkutan tersebut melebihi batas tersebut, akan dilarang masuk dan terpaksa (stop) harus menunggu besok, saat waktunya boleh melintas,"capnya.
Dijelaskan Sudirman, pengaturan ini merupakan solusi terbaik, yang diambil sehingga masyarakat dan pengusaha serta sopir tidak dirugikan. Setelah 4 aturan sebelumnya yang dikeluarkan dinilai kurang efektif.
Keempat aturan itu, Perda No 5/2011 : tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (elarangan angkutan batu bara), Peraturan Gubernur Sumsel No23/2012 Tentang tata cara angkutan batu bara, Keputusan Gubernur Sumsel No 86/KPTS/Dishubkominfo/2013 tentang pembentukan tim terpadu pelaksanaan pengawasan dan pengendalian angkutan batubara di Sumsel, serta SK Gub Sumsel No 540/3583/Dishub/2012 Tentang pemberitahuan penghentian pengangkutan batu bara di jalan umum.
"Saya nilai pengaturan waktu melintas adalah solusi terbaik, dan masyarakat tidak terganggu serta angkutan bisa melintas," pungkasnya.