Bedakan Orang yang Lakukan Kekeliruan dengan Kejahatan
Sudirman juga menyampaikan bahwa dengan dijadikannya Dahlan sebagai tersangka, dirinya tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah dengan menunggu
TRIBUNSUMSEL.COM, DENPASAR - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said masih berprasangka baik terkait mantan Dirut PLN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa tenggara.
Ia pun meminta penegak hukum dapat membedakan orang yang lakukan kesalahan dengan orang yang melakukan kejahatan.
“Banyaknya kasus hukum yang membuat teman-teman PLN dan pelaksana itu menjadi super hati-hati. Ada yang mengalami trauma, tidak salah apa-apa tiba-tiba masuk penjara. Tentu saja kita berprasangka baik kepada pak Dahlan sampai hukum memutuskan lain,” kata Sudirman di Denpasar, Bali, Senin(8/6/2015).
Sudirman juga menyampaikan bahwa dengan dijadikannya Dahlan sebagai tersangka, dirinya tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah dengan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Bahkan dengan tegas dia mengharapkan para penegak hukum bisa membedakan mana orang yang melakukan kejahatan dan mana yang melakukan kekeliruan.
“Kita hormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Tapi saya ingin menyampaikan harapan, mudah-mudahan penegakan hukum kedepan bisa membedakkan antara kejahatan dan kekeliruan,” tegasnya.
Sudirman kemudian memaparkan, yang dimaksudkan kejahatan dan kekeliruan adalah orang yang melakukan kekeliruan belum tentu sebagai penjahat.
“Yang dikejar itu mbok penjahat. Yang keliru itu kita lihat. Kalau keliru administrasi dan segala macam, masih banyak penjahat yang belum tersentuh hukum,” ujarnya.
Meski begitu, dari pernyataan Sudirman ini tidak dijelaskan posisi Dahlan Iskan itu tergolong yang mana? Melakukan kekeliruan atau kejahatan.