Agung Laksono Ngotot Kubunya yang Berhak Ikut Pilkada Serentak

Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono tetap optimistis pihaknya yang dapat mengikuti pilkada serentak, meski kalah dalam gugatan

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menghadiri sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menerima gugatan kubu Ical, di Jakarta Timur, Senin (18/5/2015). Putusan yang dibacakan hakim Teguh Satya Bhakti, pengadilan membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Hakim menilai Menkum HAM tak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono tetap optimistis pihaknya yang dapat mengikuti pilkada serentak, meski kalah dalam gugatan yang diajukan kubu Aburizal Bakrie di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menurut Agung, putusan PTUN yang mengabulkan permohonan kubu Aburizal, tidak serta merta membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Munas Jakarta. Sebab, setelah diketuk, pihaknya langsung mengajukan banding yang membuat putusan PTUN itu untuk sementara tidak berlaku.

Sementara, menurut dia, berdasarkan UU Parpol dan UU tentang pilkada, parpol yang memiliki SK Menkumham berhak mengikuti pilkada.

"Kita harus memiliki keyakinan kuat bahwa kita lah yang punya legalitas untuk mengikuti pilkada," kata Agung saat membuka rapat pimpinan nasional II DPP Partai Golkar, di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Soal Peraturan KPU yang mengatur mengenai parpol yang bersengketa, Agung mengaku mengandalkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang juga mengakui kubunya. Menurut dia, putusan MPG memiliki sifat final dan mengikat, sehingga sesuai dengan syarat yang dibuat KPU.

Dalam peraturan KPU, parpol yang bersengketa harus memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah melakukan islah.

"Kalau KPU tidak melihat putusan MPG sebagai suatu putusan yang bersifat inkrah, maka kita akan ajukan judicial review PKPU itu ke MK," ujarnya.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved