Agung Laksono Bilang Ini Tidak Adil, Kami Tidak Terima

"Jelas ini tidak adil. Kami tidak terima dengan putusan tersebut," kata Agung sesaat keluar dari ruang sidang PTUN, Cakung Jakarta Timur, Senin

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menghadiri sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menerima gugatan kubu Ical, di Jakarta Timur, Senin (18/5/2015). Putusan yang dibacakan hakim Teguh Satya Bhakti, pengadilan membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Hakim menilai Menkum HAM tak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono tak terima dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kubu Aburizal Bakrie.

"Jelas ini tidak adil. Kami tidak terima dengan putusan tersebut," kata Agung sesaat keluar dari ruang sidang PTUN, Cakung Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).

Dirinya mengatakan, langkah banding yang diambil lantaran putusan tersebut merugikan pihaknya. Agung dengan pengawalan ketat langsung meninggalkan ruang sidang bersama Zainuddin Amali, Sekjen versi Munas Ancol yang telah dianulir oleh PTUN.

"Nanti Menkumham yang akan banding," kata Agung.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti menyatakan, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kubu Ical. Sementara Agung Laksono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku tergugat berhak mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika tak puas dengan putusan tersebut.

Putusan hakim PTUN yaitu membatalkan Surat Keputusan Menkumham tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Golkar dan mewajibkan tergugat intervensi yaitu Agung Laksono untuk mencabut SK Menkumahm soal AD/ART dan kepengurusan Partai Golkar.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved