Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Sumsel Dapat Bonus Senpi Rakitan

Tak hanya itu, dari penangkapan tersebut Subdit 1 juga mendapat bonus tangkapan senpi rakitan beserta empat amunisinya.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Kasubdit 1 AKBP Syahril Musa didampingi Kanit Timsus AKP Eddy Rahmat menunjukan barang bukti narkoba dan senjata api rakitan beserta amunisinya, Selasa (12/5/2015). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditnarkoba Polda Sumsel Subdit 1 melakukan penangkapan pengedar narkoba di Jalan Palembang-Betung KM 12 Palembang.

Tak hanya itu, dari penangkapan tersebut Subdit 1 juga mendapat bonus tangkapan senpi rakitan beserta empat amunisinya.

Tersangka pertama ditangkap bernama Arifin (44) dan dari tangan tersangka diperoleh senpi rakitan beserta empat amunisinya serta gula batu.

Dari pengembangan yang dilakukan, anggota menangkap A Rahman (37) Ramdani (36) di Hotel R yang berada di Jalan Kol H Barlian Palembang.

"Dari tangan kedua tersangka ini, kami mengamankan ekstasi merk CK sebnyak 15 butir dan merk Mercy sebanyak 8 butir serta sabu 2.38 gram," ujar Syahril, Selasa (12/5/2015).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved