Masyarakat Muara Kuang Tuntut PT LPI
Kedua, meminta izin PT LPI dicabut, dan ketiga meminta ganti rugi karena telah merugikan dengan dilakukan secara adil-adilnya
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan dirinya kelompok tani nelayan Desa Tanabang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI), menutut PT Lampung Prima Indonesia (LPI) untuk menghentikan ekspansi (perluasan) usahanya di OI.
Hal ini disampaikan masyarakat Muara kuang, saat menggelar aksi di DPRD Sumsel, Senin (4/5/2015).
Dalam aksinya, massa menuntut tiga poin, diantaranya penghentian aktifitas perusahaan perkebunan PT LPI di wilayah perbatasan Desa Tanabang Kabupaten OI dengan Desa Cempaka kabupaten OKU Timur, yang dianggap mencaplok (menyerobot).
Kedua, meminta izin PT LPI dicabut, dan ketiga meminta ganti rugi karena telah merugikan dengan dilakukan secara adil-adilnya
"Kita minta PT LPI ditindak karena dinilai melakukan penekanan dengan cara premanisme, dengan memakai pihak tertentu dengan menggunakan senjata api. Tanah itu tanah nenek moyang kami, dan kami akan pertahankan, jangan sampai pertumpahan darah terjadi,"kata massa dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, massa ditemui oleh komisi I DPRD Sumsel, untuk dilakukan dialog, demi mencari mencari solusi terbaik.
"Kami meminta untuk melakukan diskusi melalui perwakilan dan jangan anarkis, karena negara kita negara hukum,"kata anggota komisi I DPRD Sumsel Kartak SAS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/desa-tanabang-kecamatan-muara-kuang_20150504_144121.jpg)